Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemburu Babi Dituntut 2,5 Tahun Atas Kematian Tiga Harimau

Kecil Besar
14px

IDI (Waspada): Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur, menuntut dua terdakwa pemburu babi atas perkara matinya tiga harimau sumatera di Aceh, dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Iqbal Zaqwan SH, dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Idi, Aceh Timur, Rabu (14/9) sore. Sidang dipimpin Ketua PN Idi, Apriyanti SH MH, selaku hakim ketua dan didampingi Wahyu Diherpan dan Zaky Anwar sebagai hakim anggota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemburu Babi Dituntut 2,5 Tahun Atas Kematian Tiga Harimau

IKLAN

Kedua terdakwa yakni JP, Bin WP, 38, dan JM Bin PM, 56, pemburu babi, warga Sumatera Utara. Kedua terdakwa dalam persidangan ikut didampingi penasehat hukumnya. Para terdakwa mengikuti sidang secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Para terdakwa dituntut dengan Pasal 40 Ayat (2) jo Pasal 21 Ayat (2) huruf a UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam tuntutannya, Muhammad Iqbal SH, mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakini bersalah melakukan, menyuruh, dan dengan sengaja menangkap, membunuh, dan melukai hingga terbunuhnya tiga harimau sumatera di dalam HGU PT Aloer Timur, Gampong Sri Mulya, Kecamatan Peunaron, Aceh Timur.

“Selain menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama dua tahun dan enam bulan dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, ditambah dengan denda sebesar Rp50 juta subsider selama enam bulan kurungan,” ujar Muhammad Iqbal.

Barang bukti berupa empat alat jerat yakni seling/areng dan satu jerat yang sudah dipakai yang dalam keadaan rusak dirampas untuk dimusnahkan. Selain itu, satu unit sepeda motor merk TVS dan beberapa helai bulu burung Kuau Raja dirampas untuk diserahkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh.

Usai mendengarkan tuntutan JPU, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan nota pembelaan secara tertulis. Sementara majelis hakim akan melanjutkan sidang lanjutan, Senin (19/9) mendatang.

“Agenda sidang lanjutan adalah mendengarkan nota pembelaan terdakwa dan penasihat hukumnya pekan depan,” ujar Kajari Aceh Timur Semeru SH MH, melalui Kasi Intelijen Wendy Yuhrizal SH. (b11).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE