LANGSA (Waspada): Pemegang mandataris atau mandat Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Persatuan Pendamping Aspirasi Masyarakat (PPAM) Indonesia Provinsi Aceh dalam mensomasi pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPAM Indonesia yang berpusat di Palembang dinilai keliru.
Demikian disampaikan Dewan Pembina, DPP PPAM Indonesia, Nova Saputra saat temu pers di Arka Kupi, Minggu (22/1).
“Saya nilai yang bersangkutan itu sudah kebablasan dalam mengeluarkan statementnya atau salah minum obat,” ungkap Nova.
Labih lanjut, Nova, menjelaskan bahwa pernyataan tersebut itu tidak benar. Artinya selaku Dewan Pembina itu tidak pernah ada niat untuk melakukan manuver apalagi menggagalkan berdirinya kepengurusan DPW PPAM Indonesia Aceh. Apalagi mencoba merusak tatanan struktur pengurus yang sudah dibentuk.
Ditambahkan Nova, sebenarnya saya naikan atau referensikan dia menjadi salah seorang pemegang mandat DPW PPAM Indonesia Aceh untuk mengangkat harkat dan martabatnya, sehingga tidak dipandang sebelah mata oleh orang lain.
Menurut Nova, sejauh saat ini Ketua Umum (Ketum) PPAM Indonesia sudah memberikan pernyataan dengan yang intinya mencabut hak mandat kepada yang bersangkutan.
“Saat ini saya nyatakan dan putuskan mandat yang lama saya cabut hak mandatnya,” kata Nova mengutip pernyataan Ketum.
Terkait tudingan lambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) kepengurusan DPW PPAM Aceh diserahkan oleh DPP PPAM karena belum adanya SK dari Kemenkumham di Jakarta, dimana SK itu sedang on the proses. Artinya bersabar sedikitlah.
Seharusnya dia juga tahu diri, karena mandat itu hanya berlaku tiga bulan saja dan ketika mandat itu dicabut oleh Ketum harus ikhlas menerimanya.
“Gimana mau kita besarkan dia, tapi dia sendiri juga tidak punya iktikad untuk membesarkan PPAM Indonesia di Aceh. Sebenarnya persoalan ini sudah tuntas sesuai pernyataan Ketum,” pungkasnya. (crp)
Headshoot Dewan Pembina DPP PPAM Indonesia, Nova Saputra. Waspada/Ist












