Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemerhati Demokrasi Aceh Nilai Ghufran Tak Layak Jadi Anggota DPR RI

Dinilai Coreng Nama Baik PKS

Pemerhati Demokrasi Aceh Nilai Ghufran Tak Layak Jadi Anggota DPR RI
Pemerhati Demokrasi Aceh, Nazaruddin.(Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

NAGAN RAYA (Waspada.id): Setelah Abi Lampisang, kini Pemerhati Demokrasi Aceh Nazaruddin meminta DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan segera untuk melakukan pemecatan terhadap Ghufran dari kader PKS dan anggota DPR RI.

Ghufran dinilai tidak layak menjadi politisi PKS, partai yang di kenal secara umum oleh masyarakat sebagai partai religius, bersih, menjujung tinggi demokrasi serta anti kecurangan pada Pemilu.

Terpilih nya Ghufran melalui praktik haram yang dilakukan oleh oknum KIP Banda Aceh dengan melakukan kecurangan mengalihkan suara Caleg PKS ke suara Ghufran sehingga Ghufran terpilih sebagai anggota DPR RI Dapil Aceh 1 pada Pemilu yang lalu, kata Pemerhati Demokrasi Aceh Nazaruddin kepada Waspada.id, Minggu (12/10)

Dalam hal ini DKPP telah memutuskan pelanggaran kode etik berat oknum KIP Banda Aceh.

Nazaruddin menegaskan, seyogyanya Presiden DPP PKS dapat menjadikan putusan DKPP RI sebagai dasar mengambil tindakan tegas untuk memecat Ghufran dari keanggotaan Partai PKS serta mencabut KTA nya karena telah mencoreng nama baik partai PKS dan mengkhianati kedaulatan suara rakyat, tegas Nazaruddin yang juga tokoh muda Barat Selatan Aceh

“Kami akan melakukan demo besar-besaran di kantor DPP PKS, di kantor DPR RI untuk menuntut Ghufran dipecat dari keanggotaan PKS dan dipecat dari anggota DPR RI apabila DPP PKS tidak mengambil tindakan tegas terhadap Ghufran,” ujar Nazaruddin

Ia menjelaskan, akibat ulah yang dilakukan Ghufran menimbulkan gejolak di masyarakat sehingga dikecam oleh ulama Aceh. “Kami menjaga marwah Aceh agar DPR RI dari Aceh terpilih hasil murni pilihan rakyat bukan dari hasil mencurangi suara rakyat,” jelas Nazaruddin. (id83)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE