BLANGPIDIE (Waspada.id): Dalam rangka memberikan jaminan untuk tenaga kerja kategori rentan, di Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), Bupati Safaruddin Jumat (31/1), menandatangani MoU dengan Fachri Idris, Kepala Badan Jaminan Kesehatan Sosial (BPJS) Ketenaga kerjaan Cabang Meulaboh.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakartrans) Abdya, Amiruddin Adi menjelaskan, MoU ini sebagai pedoman bagi perencanaan dan pelaksanaan program jaminan sosial, ketenagakerjaan, serta memberikan perlindungan dasar, guna mewujudkan jaminan sosial ketenagakerjaan, bagi semua tenaga kerja penerima upah dan bukan penerima upah.

Juga memberikan jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan Kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP), di Kabupaten Abdya. “MoU ini diperuntukkan untuk tenaga kerja rentan di kebun sawit, dengan menggunakan Dana Bagi Hasil (DBH) sawit tahun anggaran 2025,” ungkap Amiruddin.
Para pekerja ini jelas Amiruddin, akan didata dan diverifikasi oleh DPMPTSP Nakartrans, sesuai dengan kriteria yang ditentukan dalam Perbup. “Mereka ini akan di data, di verifikasi dan kemudian didaftarkan ke BPJS ketenagakerjaan, untuk diberikan jaminan ketenagakerjaan. Hal ini sebagai bentuk perhatian Pemerintah Abdya kepada pekerja kategori rentan,” ujarnya.
Setelah penandatanganan MoU ini kata Amiruddin, dalam waktu dekat pihaknya akan mendata pekerja rentan di lapangan, sesuai dengan kategori yang tertera dalam Perbup. “Semoga program ini bermanfaat bagi pekerja kita, dalam hal jaminan ketenagakerjaan dan jaminan lainnya,” pungkas Amiruddin.(id82)




 
  
    
  
  
      









