BANDA ACEH (Waspada): Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Aceh, Hamdanil, menyanggah keputusan peraturan tentang keringanan pajak kendaraan yang diskon 50% untuk disabilitas yang hanya berlaku untuk motor modifikasi saja.
“Artinya, diskon tersebut hanya untuk satu jenis disabilitas, peraturan tersebut tidak ada keberpihakan kepada disabilitas lain. Sementara disabilitas rungu bicara dan tunanetra juga punya kendaraan yang tidak modifikasi,” kata Hamdanil, Selasa (17/6).
Hamdanil yang mantan ketua National Paralimpic Commitee Indonesia (NPCI) Aceh itu sangat menyayangkan, peraturan tersebut tidak menyentuh ke disabilitas yang lain. “Buatlah peraturan yang keberpihakannya untuk seluruh ragam disabilitas, seperti tunanetra dia punya kendaraan anak, kendaraan istri untuk antar jemput tunanetra,” pintanya.
Menurut dia, dibuatnya peraturan ini tujuannya untuk meringankan pembiayaan pajak. Seluruh ragam disabilitas berhak dilindungi pemenuhan haknya, jangan ada yang dianak tirikan.
“Untuk itu kepada pemangku kebijakan yang ada di Pemerintah Aceh mohon untuk meninjau kembali keberpihakan peraturan tersebut sehingga berlaku kepada semua disabilitas yang ada kenderaan bermotor,” demikian Hamdanil. (b03)










