BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh menegaskan bahwa pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun Anggaran 2026 difokuskan untuk mendukung penanganan pascabencana hidrometeorologi di Aceh.
Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan, besaran anggaran penyesuaian TKD kepada Pemerintah Aceh berpedoman pada Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 59 Tahun 2026 (KMK 59/2026). Regulasi tersebut mengatur rincian alokasi dan penyaluran dana bagi hasil, dana alokasi umum, serta dana otonomi khusus bagi daerah terdampak bencana, termasuk Aceh.
Dalam pelaksanaannya, penyesuaian dan penggunaan tambahan TKD dilakukan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA Tahun Anggaran 2026. Kebijakan ini selaras dengan ketentuan dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ yang mengatur penyesuaian TKD bagi daerah terdampak bencana, dengan kewajiban pemberitahuan kepada Pimpinan DPR Aceh.
Dalam keterangan tertulis yang diterima media ini pada Sabtu (28/3/2026), Sekda menjelaskan mekanisme penggunaan anggaran tersebut juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 1 Tahun 2026. Aturan itu memberikan ruang bagi Pemerintah Aceh untuk melakukan pengeluaran dalam kondisi darurat atau keperluan mendesak, termasuk pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu, melalui perubahan Peraturan Gubernur dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRA.
Selain itu, mekanisme pergeseran anggaran turut mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 14 Tahun 2021. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pergeseran anggaran dalam kondisi tertentu, seperti keadaan darurat atau kebijakan pemerintah pusat, dapat dilakukan melalui perubahan penjabaran APBA dan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA-SKPA), sebelum kemudian dituangkan dalam perubahan APBA atau dilaporkan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
Saat ini, proses penyusunan program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD masih dalam tahap monitoring dan evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri. Proses tersebut melibatkan Inspektorat Jenderal, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, serta Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
“Oleh karena itu, seluruh program dan kegiatan yang bersumber dari penyesuaian TKD harus segera ditetapkan melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA dan selanjutnya diberitahukan kepada Pimpinan DPR Aceh,” ujar Sekda.
Pemerintah Aceh menargetkan seluruh program dan kegiatan tersebut dapat segera ditetapkan dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan batas waktu paling lambat Juni 2026.
Sebagai penutup, Pemerintah Aceh memastikan bahwa seluruh proses penetapan dan pelaksanaan program yang bersumber dari TKD dilakukan sesuai regulasi yang berlaku, melalui perubahan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBA, serta tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pelaksanaannya. (Hulwa)













