SINGKIL (Waspada): Pemerintah Aceh telah menggelar pertemuan bersama Penjabat Bupati Aceh Singkil dan DPRK Aceh Singkil, diruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh di Kantor Gubernur Provinsi Aceh.
Kabag Protokol Komunikasi Pimpinan Abdul Rahman, yang dikonfirmasi Waspada.id, Jumat (13/1) membenarkan Pj Bupati Aceh Singkil ada menghadiri rapat di Kantor Gubernur Aceh atas undangan Sekda Aceh.
Kendati dirinya mengaku belum mengetahui agenda pembahasan dalam rapat tersebut dan apa hasil rapat yang dilaksanakan. Sebab sampai hari ini belum bertemu dan duduk dengan Pj Bupati, tegas Rahman
Informasi yang dihimpun Waspada.id, Sabtu (14/1) rapat yang difasilitasi Pemerintah Aceh pada 9 Januari 2022 di Kantor Gubernur Aceh itu dihadiri Pimpinan DPRK Aceh Singkil, Ketua Fraksi Dewan, serta Badan Anggaran (Banggar) DPRK Aceh Singkil yang telah menghasilkan beberapa poin kesimpulan.
Notulen hasil kesimpulan dalam rapat tersebut yang diterima Waspada.id, yang isinya diantaranya, DPRK Aceh Singkil dan PJ Bupati Aceh Singkil berkeinginan untuk melakukan pembahasan dan penetapan RAPBK 2023, melalui Qanun Kabupaten Aceh Singkil, dan disarankan penyelesaiannya paling lambat 31 Januari 2023.
Badan Pengelolan Keuangan Aceh (BPKA) akan menelusuri kemampuan fiskal kabupaten, bersama Pj Bupati dan jajarannya.
Kemudian mempertimbangkan untuk menunjuk Person In Charge(PIC) sebagai narahubung antara Pj Bupati dan DPRK dari pejabat terkait di Kabupaten Aceh Singkil dalam melakukan pembahasan RAPBK 2023.
Pemerintah Aceh juga meminta kedua belah pihak untuk colling down sehingga segera dapat menyelesaikan RAPBK.
Menyangkut Pokok Pikiran (Pokir) atau aspirasi masyarakat yang disampaikan oleh DPRK Aceh Singkil dan Pohon Kinerja yang merupakan instrumen untuk menyusun RAPBK, inisiasi Pj Bupati Aceh Singkil, sehingga Tim Pemerintah Aceh meminta untuk dilakukan penyelarasan termasuk rasionalitas terhadap besaran pokok pikiran yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal Kabupaten Aceh Singkil.
Dan menyangkut pengangkatan dan pemberhentian Pj Kepala Daerah merupakan kewenangan Mendagri dan bukan kewenangan Pemerintah Aceh.
Selanjutnya, saat dilakukan mediasi kedua pada pukul.15:00 WIB di ruang Rapat Biro Pemerintah dan Otda Setda Kantor Gubernur Aceh, DPRK Aceh Singkil menolak menandatangani Berita Acara Kesepakatan dengan Pj Bupati Aceh Singkil, dengan alasan perlu adanya kesepahaman terlebih dahulu dengan Pj Bupati Aceh Singkil.
Dengan substansi kesepakatan yakni, bersama-sama membahas RAPBK 2023 untuk ditetapkan melalui Qanun selambat-lambatnya 31 Januari 2023.
Kemudian, menyusun jadwal pembahasan RAPBK 2023, yang akan diagendakan melalui Banmus, selambat-lambatnya 16 Januari 2023.
Sebelumnya, Rapat yang dilaksanakan tersebut menyusul adanya pengusulan pemberhentian terhadap Pj Bupati Aceh Singkil oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Singkil diduga akibat tidak adanya singkronisasi antara eksekutif dan legeslatif menyangkut RAPBK Aceh Singkil 2023 yang hingga kini tak kunjung dibahas.
Lantas Pemerintah Aceh menyurati kedua belah pihak untuk memfasilitasi pertemuan antara DPRK dan PJ Bupati Aceh Singkil, di Ruang Setda Aceh membahas persoalan pembahasan RAPBK 2023. (B25)
Foto: Kantor Gubernur Provinsi Aceh. Waspada.id