BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh mempercepat pematangan ketersediaan lahan untuk pembangunan Hunian Sementara (Huntara) dan Hunian Tetap (Huntap) bagi warga terdampak banjir dan tanah longsor di 17 kabupaten/kota.
Langkah ini dilakukan guna memastikan korban bencana segera memperoleh tempat tinggal layak, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan seluruh persoalan administratif dan teknis terkait lahan Huntara dan Huntap harus segera dituntaskan.
“Status lahan dan lokasi harus clean and clear. Kita targetkan persoalan ini selesai dalam waktu dekat. Menjelang Ramadan, kepastian hunian bagi warga terdampak harus sudah jelas,” ujar M. Nasir dalam rapat koordinasi di ruang kerja Setda Aceh, Selasa (27/1/2026).
Dalam arahannya kepada kepala SKPA terkait, M. Nasir mengungkapkan masih terdapat sejumlah kendala dalam penyediaan lahan Huntara dan Huntap, terutama terkait penolakan warga terhadap lokasi yang dinilai kurang strategis.
Di Kabupaten Gayo Lues, misalnya, lahan yang tersedia untuk hunian sementara dinilai tidak layak dijadikan hunian tetap karena lokasinya jauh dari pusat aktivitas masyarakat. Sementara di Kecamatan Langkahan, Aceh Utara, warga meminta agar Huntap dibangun tidak jauh dari desa asal agar kehidupan sosial dan ekonomi tetap berjalan.
“Kita harus mencari solusi bagi kabupaten yang terkendala lahan. Termasuk kemungkinan pengadaan atau pembelian lahan baru,” kata M. Nasir.
Selain ketersediaan lokasi, Sekda Aceh juga menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penguasaan lahan Huntara dan Huntap. Menurutnya, skema lahan tanpa sertifikat atau hanya berbasis Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) tidak ideal untuk jangka panjang.
“Saya minta Dinas Pertanahan dan Dinas Perkim segera berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota serta BPN agar legalitas lahan benar-benar aman,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Pertanahan Aceh, M. Mizwar, mengatakan tantangan lain dalam pembangunan Huntara dan Huntap adalah perubahan data kebutuhan warga yang dinamis di lapangan.
“Kondisi masyarakat pascabencana terus berkembang, sehingga data kebutuhan hunian juga sering berubah,” ujarnya.
Untuk mempercepat pembangunan, ia menyarankan pemerintah kabupaten/kota memanfaatkan aset tanah milik pemerintah.
“Penggunaan aset pemerintah bisa mempercepat proses pembangunan,” kata Mizwar.
Ia juga memastikan anggaran pembangunan Huntap telah dimasukkan dalam Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) tahun 2026.
“Pembiayaan sudah dialokasikan dalam R3P 2026, sehingga tinggal percepatan realisasi di lapangan,” pungkasnya. (Hulwa)










