BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status tanggap darurat bencana banjir dan longsor untuk keempat kalinya, terhitung mulai 23 hingga 29 Januari 2026.
Dengan perpanjangan ini, Aceh telah menetapkan status tanggap darurat selama hampir dua bulan sejak pertama kali diberlakukan pada 27 November 2025.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada Kamis malam (22/1/2026).
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan perpanjangan dilakukan berdasarkan arahan Kementerian Dalam Negeri serta hasil koordinasi dengan pemerintah kabupaten terdampak.
“Gubernur Aceh menetapkan perpanjangan keempat status Tanggap Darurat Bencana Hidrometeorologi Aceh Tahun 2026 selama tujuh hari, mulai 23 sampai 29 Januari 2026,” ujar Muhammad, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mempertimbangkan surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.98/BAK tertanggal 21 Januari 2026, serta hasil rapat virtual bersama BPBD Aceh Tamiang, Aceh Utara, Pidie Jaya, dan Aceh Tengah.
Dalam keputusan tersebut, Gubernur Aceh menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) untuk memperkuat koordinasi penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana.
Pemerintah daerah juga diminta mempercepat pembersihan lingkungan permukiman warga, fasilitas ibadah, sekolah, pasar, serta lahan pertanian yang terdampak.
Selain itu, pemenuhan kebutuhan logistik bagi korban bencana menjadi prioritas, termasuk bagi warga di sepuluh desa yang masih terisolasi di Kabupaten Aceh Tengah.
“Upaya pemulihan mata pencaharian masyarakat korban bencana juga harus segera dilakukan,” kata Muhammad.
Pemerintah Aceh berharap perpanjangan status tanggap darurat ini dapat memperkuat koordinasi lintas sektor sehingga proses pemulihan pascabencana berjalan lebih efektif dan terukur. (Hulwa)










