Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemerintah Aceh Terima DIPA Dan Rincian Alokasi TKD 2023 Dari Presiden

Pemerintah Aceh Terima DIPA Dan Rincian Alokasi TKD 2023 Dari Presiden
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada): Pemerintah Aceh menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2023 serta rincian Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) tahun 2023 dari Presiden. Penyerahan dilakukan secara virtual kepada Penjabat Gubernur Aceh pada Kamis (1/12).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, Provinsi Aceh mendapat Dana Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2023 sebesar Rp29,7 triliun yang tersebar di 23 Kabupaten/Kota di Aceh. Sedangkan dana DIPA sebesar Rp17,2 triliun yang tersebar pada Instansi Vertikal yang ada di wilayah Aceh.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemerintah Aceh Terima DIPA Dan Rincian Alokasi TKD 2023 Dari Presiden

IKLAN

“Pada Selasa (13/12) mendatang, Pj. Gubernur akan menyerahkan Dana TKDD dan DIPA Tahun Anggaran 2023 langsung kepada Bupati/Wali Kota serta Instansi vertikal yang ada di Aceh,” kata Muhammad MTA dalam keterangannya.

MTA menambahkan, Selasa mendatang, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga akan menyerahkan penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Aceh. Penyerahan penghargaan Opini WTP dari BPK ini diserahkan oleh Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Aceh mewakili Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Sebelum itu, Presiden dalam arahannya usai penyerahan Dana TKDD dan DIPA 2023, menyampaikan 6 kebijakan terhadap APBN 2023. Pertama adalah penguatan kualitas SDM. Selanjutnya akselerasi Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, Melanjutkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas, dam Pembangunan Infrastruktur untuk Menumbuhkan Sentra Ekonomi Baru. Presiden juga berpesan agar Revitalisasi Industri dengan terus mendorong Hilirisasi Industri serta Pemantapan Reformasi Birokrasi dan Penyederhanaan Regulasi. (b03)

Ket. Foto : Juru bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE