Aceh

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari

Pemerintah Aceh Tetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana Selama 90 Hari
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Aceh resmi menetapkan Status Transisi Darurat ke Pemulihan Bencana selama 90 hari, terhitung mulai 29 Januari hingga 29 April 2026.

Penetapan tersebut diumumkan Gubernur Aceh dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar secara khusus pada Kamis malam (29/1/2026).

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kaji cepat Tim Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), serta surat Menteri Dalam Negeri Nomor 300.1.7/e.153/BAK tertanggal 29 Januari 2026 tentang penetapan status transisi darurat ke pemulihan bencana di Provinsi Aceh.

“Gubernur telah menetapkan status transisi darurat ke pemulihan bencana selama 90 hari, mulai 29 Januari sampai 29 April 2026,” ujar Muhammad MTA dalam keterangan tertulisnya.

Dalam amar penetapan, Gubernur menginstruksikan seluruh Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) serta para pemangku kepentingan terkait untuk melanjutkan upaya pertolongan dan koordinasi penanganan bencana.

Pemerintah juga diminta menjamin pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat terdampak, termasuk perlindungan kelompok rentan dan pengungsi.

Selain itu, selama masa transisi darurat, Pemerintah Aceh tetap memberlakukan fungsional Jalan Tol Sigli-Banda Aceh (Sibanceh) Seksi I Padang Tiji-Seulimum, serta membebaskan penggunaan barcode pengisian bahan bakar bersubsidi di SPBU guna mendukung kelancaran proses pemulihan.

Gubernur juga menginstruksikan optimalisasi sumber daya dan pendanaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) untuk mendukung tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

Seluruh SKPA diminta menyiapkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Aceh, yang ditargetkan ditetapkan pada 2 Februari 2026 dan diserahkan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pada 3 Februari 2026.

Penetapan status transisi darurat ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan wilayah terdampak serta memastikan penanganan bencana berjalan lebih terarah dan terkoordinasi. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE