JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah pusat memutuskan mengembalikan dana Transfer ke Daerah (TKD) kepada Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dengan total nilai mencapai Rp10,6 triliun. Kebijakan ini diambil untuk mempercepat pemulihan pascabencana banjir dan longsor yang melanda tiga provinsi tersebut.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian mengatakan, keputusan pengembalian TKD telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam rapat Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatra yang digelar Sabtu (17/1/2026).
“Presiden memutuskan bahwa seluruh provinsi serta kabupaten/kota di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, transfer keuangan daerahnya disamakan dengan tahun 2025. Dengan kata lain, anggarannya ditambah sehingga totalnya menjadi Rp10,6 triliun,” ujar Tito di Jakarta, Sabtu malam.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut mencerminkan komitmen penuh pemerintah pusat dalam membantu daerah memulihkan kondisi pascabencana, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, hingga perekonomian masyarakat. Pemerintah juga telah mengerahkan berbagai sumber daya nasional, termasuk kementerian teknis, TNI, Polri, BNPB, dan Basarnas.
“Pesan Presiden jelas, beliau sangat memahami kesulitan daerah. Semua kekuatan pusat dimobilisasi dan didukung anggaran tersendiri dari berbagai kementerian dan lembaga,” katanya.
Meski demikian, Tito menegaskan pentingnya peran aktif pemerintah daerah dalam penanganan pascabencana melalui semangat gotong royong. Pengembalian TKD ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal daerah agar pemulihan berjalan lebih optimal.
“Tapi daerah juga harus bergerak. Gotong royong tetap diperlukan. Karena itu anggarannya ditambah supaya mereka kuat,” ujarnya.
Mendagri mengingatkan agar dana TKD digunakan secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab. Ia menegaskan tidak boleh ada penyelewengan dalam penggunaan anggaran bencana.
“Ini anggaran bencana, jangan diselewengkan. Kalau sampai diselewengkan, mudaratnya berlipat. Itu pidana, tanggung jawab moral, dan sama saja menari di atas penderitaan masyarakat sendiri,” tegasnya.
Adapun rincian pengembalian TKD meliputi Rp1,6 triliun untuk Provinsi Aceh dan 23 kabupaten/kota, Rp6,3 triliun untuk Provinsi Sumatera Utara dan 33 kabupaten/kota, serta Rp2,7 triliun untuk Provinsi Sumatera Barat dan 19 kabupaten/kota.
Dana tersebut dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan daerah, seperti perbaikan jalan dan jembatan, penanganan pengungsi, normalisasi sungai, hingga pembersihan lingkungan terdampak bencana. Pemerintah pusat memastikan penyaluran dana akan dikawal agar segera diterima daerah.
“Saya akan kawal bersama Menteri Keuangan supaya anggaran ini bisa segera ditransfer ke daerah,” kata Tito.
Ia juga memastikan seluruh kabupaten dan kota di tiga provinsi tersebut menerima pengembalian TKD secara utuh, meski tidak semuanya terdampak langsung bencana. Menurutnya, dampak sosial dan ekonomi bencana dirasakan secara luas.
Mendagri berharap proses transfer TKD dapat mulai berjalan pada awal pekan depan melalui koordinasi antara Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. (Hulwa)










