SUBULUSSALAM (Waspada): Terkait pemilihan Calon Anggota Badan Permusyawaratan Kampong (BPK) Kota Subulussalam Periode 2024 – 2030 tahun ini, khusus di lingkungan Kecamatan Penanggalan, Pj. Camat minta unsur aparatur pemerintahan kampong berlaku jujur dan adil, fair serta mematuhi aturan dan ketentuan yang berlaku.
Menentukan calon pemilih dari berbagai unsur masyarakat yang berlatar belakang ‘tokoh’, kepala kampong dan BPK diingatkan memilih yang benar-benar bisa dinilai tokoh oleh masyarakat setempat.
“Meski tidak ada ketentuan khusus soal sosok yang disebut sebagai tokoh, paling tidak masyarakat secara umum bisa menilai jika tokoh yang ditunjuk logis,” jelas Pj. Camat Penanggalan, Buyung Hitam Berutu kepada wartawan di kediamannya, Selasa (30/4).
Menanggapi wartawan jika pemilihan calon anggota BPK selama ini terkesan tertutup, ada unsur kepentingan, sudah diset pra pemilihan sehingga muncul apatis masyarakat, Buyung Hitam tak menampik.
Namun dia berharap, momen pemilihan kali ini harus lebih demokratis dan warga diberi kebebasan menjadi kontestan atau memilih serta tidak ada calon titipan.
Terkait tak sinkron antarkepala kampong dengan BPK menjadi indikasi alasan kampong tidak maju atau berbagai penilaian negatif lainnya sehingga diduga kepala kampong merasa sangat berkepentingan untuk penentuan anggota BPK, dinilai sikap yang kurang bijak. Kepala kampong dan BPK perlu bersinergi membangun kampong sekaligus mengayomi masyarakat.
“Kalau ada kontra antara kepala kampong dengan BPK, kita akui bagian dari demokrasi. Namun motivasi membangun kampong dan masyarakat diperlukan sinergi antara dua lembaga ini,” tegas Buyung Hitam, mantan Pj. Kepala Kampong Dasan Raja, pastikan sentimen pribadi harus dikesampingkan demi kepentingan umum.
Seperti disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Irwan Faisal, SH, Senin (29/4), dari 82 kampong di sana, hanya Makmur Jaya, Kecamatan Simpang Kiri tidak digelar pemilihan anggota BPK tahun ini karena Akhir Masa Jabatan, 2027.
Pemko, kata Faisal, telah terbitkan Surat Edaran No. 140/220/2024 tentang Penyampaian Jadwal Pemilihan Anggota BPK Tahun 2024, mengacu Perwal Subulussalam No. 81 Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota BPK dalam Wilayah Kota Subulusalam. Pendaftaran Calon Anggota BPK dimulai, 27 April s/d 3 Mei 2024 di setiap kampong. (b17)












