Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemilik Mulai Bongkar Kios Di Tanah PT. KAI Kualasimpang

Kecil Besar
14px

KUALASIMPANG (Waspada): Pemilik kios yang menempati lahan tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mulai membongkar kiosnya di Kampung Perdamaian tepatnya di tepi Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (27/8).

Pengamatan Waspada, Minggu (27/8), tampak sejumlah pemilik kios kelihatan bekerja membongkar kios yang selama ini menempati tanah milik PT. KAI (Persero) tersebut

Pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik kios dimulai dari ujung dicsamping bekas Stasiun Kereta Api Kota Kualasimpang terus mengarah ke Jalan Simpang Empat, Kota Kualasimpang-Rantau. Di sepanjang jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang ada puluhan kios yang telah berusia lebih 20 tahun yang akan dibongkar dalam rangka penataan Kota Kualasimpang supaya tampak bersih, rapi dan indah.

Sejumlah kios yang menempati tanah aset milik PT. KAI (Persero) sudah dibongkar oleh pemilik kios yang berlokasi di Kampung Perdamaian, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu(27/8). Waspada/Muhammad Hanafiah

Sebelumnya diberitakan Waspada.id, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman bersama utusan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Persero ,PLt Manager Aset Tanah daan Bangunan Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua sudah setuju pembongkaran kiosdi lahan Aset PT. KAI di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai upaya demi penataan kota Kualasimpang paling lambat pemilik kios atau pedagang membongkar kios pada 31 Agustus 2023.

Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman pada rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu setelah mendengar masukan dari berbagai pihak menyatakan walaupun sudah ada IMB dan sudah ada surat dari PT. KAI supaya pemilik kios atau pedagang yang mempati kios agar membongkar kios pada 20 Agustus 2023. Namun perlu diberikan toleransi oleh PT. KAI kepada pemilik atau pedagang untuk membongkar kios paling lambat pada 31 Agustus 2023.

“Pembangunan memang harus dilaksanakan, tetapi pengosong atau pembongkaran kios jangan pada tanggal 20 Agustus 2023, tetapi perlu diberikan batas waktu paling lambat pada 31 Agustus 2023,” pinta Meurah Budiman.

Sebelumnya, Plt Manager Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI ( Persero) Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua menyatakan, pihaknya dapat memaklumi adanya permintaan dari Pj Bupati Aceh Tamiang yang minta agar batas waktu pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023.

“Ya kami dari PT.bKAI sudah setuju dan sudah sepakat dalam rapat yang berlangsung tadi bahwa pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023 dalam rangka penataan Kota Kualasimpang,” tegasnya seraya menjelaskan lahan tersebut adalah tanah asset milik PT. KAI (Persero).(b14)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE