KUALASIMPANG (Waspada): Pemilik kios yang menempati lahan tanah aset PT. Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mulai membongkar kiosnya di Kampung Perdamaian tepatnya di tepi Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang, Minggu (27/8).
Pengamatan Waspada, Minggu (27/8), tampak sejumlah pemilik kios kelihatan bekerja membongkar kios yang selama ini menempati tanah milik PT. KAI (Persero) tersebut
Pembongkaran yang dilakukan oleh pemilik kios dimulai dari ujung dicsamping bekas Stasiun Kereta Api Kota Kualasimpang terus mengarah ke Jalan Simpang Empat, Kota Kualasimpang-Rantau. Di sepanjang jalan Cut Nyak Dhien Kota Kualasimpang ada puluhan kios yang telah berusia lebih 20 tahun yang akan dibongkar dalam rangka penataan Kota Kualasimpang supaya tampak bersih, rapi dan indah.

Sebelumnya diberitakan Waspada.id, Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman bersama utusan PT.Kereta Api Indonesia (KAI) Persero ,PLt Manager Aset Tanah daan Bangunan Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua sudah setuju pembongkaran kiosdi lahan Aset PT. KAI di Kampung Perdamaian, Kecamatan Kota Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang sebagai upaya demi penataan kota Kualasimpang paling lambat pemilik kios atau pedagang membongkar kios pada 31 Agustus 2023.
Pj. Bupati Aceh Tamiang, Meurah Budiman pada rapat yang berlangsung di Kantor Bupati Aceh Tamiang beberapa waktu yang lalu setelah mendengar masukan dari berbagai pihak menyatakan walaupun sudah ada IMB dan sudah ada surat dari PT. KAI supaya pemilik kios atau pedagang yang mempati kios agar membongkar kios pada 20 Agustus 2023. Namun perlu diberikan toleransi oleh PT. KAI kepada pemilik atau pedagang untuk membongkar kios paling lambat pada 31 Agustus 2023.
“Pembangunan memang harus dilaksanakan, tetapi pengosong atau pembongkaran kios jangan pada tanggal 20 Agustus 2023, tetapi perlu diberikan batas waktu paling lambat pada 31 Agustus 2023,” pinta Meurah Budiman.
Sebelumnya, Plt Manager Aset Tanah dan Bangunan PT. KAI ( Persero) Wilayah Langsa, Rifialda Fatwa Janua menyatakan, pihaknya dapat memaklumi adanya permintaan dari Pj Bupati Aceh Tamiang yang minta agar batas waktu pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023.
“Ya kami dari PT.bKAI sudah setuju dan sudah sepakat dalam rapat yang berlangsung tadi bahwa pengosongan atau pembongkaran kios pada 31 Agustus 2023 dalam rangka penataan Kota Kualasimpang,” tegasnya seraya menjelaskan lahan tersebut adalah tanah asset milik PT. KAI (Persero).(b14)