Aceh

Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Warga Banda Aceh Merugi Rp508 Juta

Pemilik Toko Mas Ilham Ditangkap, 85 Warga Banda Aceh Merugi Rp508 Juta
Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana (tengah) menunjukkan barang bukti emas yang digelapkan oleh tersangka IS, 45, saat kornferensi pers di Polresta Banda Aceh, Jumat (13/2/2026). Waspada.id/Hulwa Dzakira
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Polresta Banda Aceh menangkap IS, 45, pemilik Toko Mas Ilham, terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan emas dalam jumlah besar.

Tersangka diamankan di Desa Teluk Panji IV, Kabupaten Labuhan Batu Selatan, Sumatera Utara, setelah sempat melarikan diri usai membawa kabur uang dan emas milik puluhan nasabahnya.

Kapolresta Banda Aceh, Andi Kirana, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa tertipu setelah bertransaksi di toko emas milik pelaku di Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Sejauh ini, tercatat 85 orang telah melapor dengan total kerugian mencapai 1.610 gram emas dan uang tunai sebesar Rp508.950.000.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penipuan atau penggelapan emas milik para korban. Motifnya karena terlilit utang dan permainan judi, sehingga mencari jalan pintas untuk menutupi utang-utangnya,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Jumat (13/2/2026).

Modus operandi yang dijalankan tersangka yakni menjanjikan emas pesanan yang sedang ditempah serta menawarkan investasi emas dengan iming-iming keuntungan bulanan. Namun, saat korban hendak mengambil emas atau hasil investasi, toko milik pelaku sudah tutup dan tersangka menghilang tanpa pertanggungjawaban.

Para korban disebut hanya menerima bon titipan emas sebagai bukti transaksi. Ketika kembali untuk menagih, toko sudah tidak beroperasi dan pelaku tidak dapat dihubungi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam, puluhan gram perhiasan emas, berbagai jenis koin mata uang, serta belasan lembar bon titipan dan bukti transfer dari korban.

Hasil penyelidikan mengungkap IS menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kepercayaan pelanggan yang ingin menempah, menggadai, maupun berinvestasi emas.

Saat ini, tersangka ditahan di sel tahanan Polresta Banda Aceh dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan serta Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara serta denda hingga ratusan juta rupiah. Penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan. (Hulwa)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE