LANGSA (Waspada): Kota Langsa terbagi empat Daerah Pemilihan (Dapil), pada perhelatan Pemilu tahun 2024 mendatang yang sebelumnya hanya tiga Dapil.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri saat bincang-bincang kepada wartawan, Sabtu (25/11) menjelaskan, KIP Kota Langsa telah menetapkan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) anggota DPRK Langsa pada Pemilu 2024.
“Pada Pemilu 2024 ada perubahan daerah pemilihan untuk Pemilu 2024. Hal ini disebabkan perubahan data jumlah penduduk yang diterima oleh KIP Langsa melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor: 457 Tahun 2022, tentang Jumlah Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024,” katanya.
Dimana dalam keputusan itu menjelaskan data agregat kependudukan dari kementrian terkait dimana terjadi perubahan pergesaran jumlah penduduk di kecamatan. Sehingga perhitungan kursi yang dilakukan dengan sistem komputasi melalui sistem aplikasi SIDAPIL membuat kursi di Dapil 3 Langsa Barat-Langsa Baro menjadi 13 kursi.
Hal itu, kata Samsul, tidak lagi sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017, Pasal 192 ayat (2), menyebutkan, jumlah kursi setiap daerah pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi.
“Perubahan itu juga diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor: 6 Tahun 2022, tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemlihan Umum,” jelasnya.
Kendati demikian, Samsul menambahkan, rancangan daerah pemilihan Kota Langsa pada Pemilu 2024 dengan komposisi sebagai berikut Langsa 1 meliputi Kecamatan Langsa Kota sebanyak lima kursi.
Lalu untuk Langsa 2 meliputi Kecamatan Langsa Timur dan Langsa Lama sebanyak tujuh kursi. Untuk Langsa 3 meliputi Kecamatan Langsa Baro sebanyak delapan kursi dan Langsa 4 meliputi Kecamatan Langsa Barat sebanyak lima kursi.
“Jadi pada pemilu sebelumnya Langsa hanya memiliki tiga daerah pemilihan dan pada Pemilu 2024 memiliki empat daerah pemilihan dengan jumlah kursi 25 kursi. Artinya hanya ada pergeseran Dapil, namun jumlah kursi masih tetap,” ungkap Samsul.
Sedangkan penetapan daerah pemilihan dan jumlah kursi telah melewati beberapa tahapan seperti masa tanggapan masyarakat dan uji publik, rancangan yang sudah memenuhi prinsip-prinsip penataan daerah pemilihan.
“Perubahan komposisi Dapil itu nantinya akan menjadi kewenagan KPU untuk menetapkan dalam keputusan dan akan diimplementasikan pada Pemilu tahun 2024, kiranya Pemilu ke depan jauh lebih baik dengan adanya komposisi baru Dapil,” tukasnya. (crp)
Waspada/Rapian
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Kota Langsa, Samsul Bahri.