BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), kembali membuka pendaftaran beasiswa, untuk para mahasiswa berprestasi, juga untuk para mahasiswa kurang mampu, tahun anggaran 2022.
Informasi diterima Waspada Jum’at (18/3) menyebutkan, program beasiswa untuk para mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu itu, berdasarkan Peraturan Bupati nomor 46 tahun 2021, tentang perubahan atas Peraturan Bupati Abdya nomor 46 tahun 2020, tentang standar operasional prosedur penyaluran beasiswa mahasiswa berprestasi dan mahasiswa kurang mampu.
Di mana, dalam Peraturan Bupati dimaksud, dicantumkan sejumlah persyaratan untuk calon penerima beasiswa. Diantaranya, harus memiliki Indek Prestasi Kumulatif (IPK) minimum IP 2,50 untuk mahasiswa kurang mampu.
Pendaftaran beasiswa yang dibuka mulai 21 Maret lalu hingga 1 April 2022 mendatang itu, juga menetapkan angka IPK minimum bagi mahasiswa Universitas Negeri dalam dan luar Provinsi Aceh, eksakta IPK minimal 3,00 dan non eksakta 3,25.
Sementara untuk mahasiswa Universitas Swasta dalam dan luar Provinsi Aceh, eksakta minimal IPK 3,25 dan non eksakta IPK 3,50, minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 8 semester. “Untuk beasiswa mahasiswa keluarga kurang mampu dengan nilai IPK minimal 2,50, minimal telah menyelesaikan pendidikan 2 semester dan maksimal 10 semester,” ungkap Sekda Abdya Salman Alfarisi ST.
Syarat lainnya, mahasiswa diharuskan membuat surat permohonan kepada Bupati Abdya, fotokopi KTP, fotokopi KK, surat asli keterangan aktif kuliah dari perguruan tinggi, yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, fotokopi kartu tanda mahasiswa, fotokopi kartu hasil studi semester terakhir dan dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, serta fotokopi buku rekening Bank Aceh Syariah.
Setelah semua syarat tersebut terpenuhi, para calon penerima bisa mengantarkan berkas ke tempat pendaftaran, di kantor bupati Abdya, pada Bagian Keistimewaan dan Kesra Setdakab, kompleks perkantoran Bukit Hijau, Blangpidie.
Ditambahkan, beasiswa ini diberikan kepada mahasiswa yang menuntut ilmu jenjang D3 dan S1, baik untuk negeri maupun swasta. Dengan anggaran secara keseluruhan senilai Rp1,5 miliar.
Untuk mahasiswa D3, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu dari universitas negeri dan swasta, mencapai 73 orang. Masing-masing mahasiswa nantinya, akan mendapatkan beasiswa senilai Rp850.000 perorang.
Sedangkan mahasiswa S1, jumlah kuota penerima beasiswa prestasi dan kurang mampu negeri dan swasta, mencapai Rp 1.444 orang. Tiap mahasiswa nantinya, akan mendapatkan beasiswa sebesar Rp 1 juta perorang. “Jika jumlah mahasiswa yang mendaftar melebihi kapasitas, maka akan dilakukan perangkingan, sesuai dengan jurusan masing-masing. Kalau eksakta negeri, maka akan dilakukan perangkingan dengan mahasiswa eksakta negeri, begitu juga yang eksakta swasta, maka perangkingan sesama eksakta swasta, begitu pula yang non eksakta,” demikian Sekda Salman.(b21)