BLANGPIDIE (Waspada): Dilaporkan, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), kembali melakukan lelang sejumlah jabatan Eselon II, atau calon Pimpinan Tinggi Pratama.
Sebelumnya, pada Juli lalu, Pemkab Abdya sudah melantik dan mengambil sumpah sebanyak 8 pejabat Eselon II, serta puluhan pejabat Eselon III, hasil lelang sebelumnya (untuk pejabat Eselon II).
Kali ini, ada enam jabatan Eselon II yang akan dilelang. Salah satu jabatan yang dilelang, adalah jabatan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Abdya.
Kepala BKPSDM Abdya, Drs Said Jailani Senin (19/12) mengatakan, lelang yang dilakukan kali ini, selain untuk penyegaran, juga untuk mengisi kekosongan. Dimana, jabatan kosong dimaksud pasca pejabat yang menduduki jabatan itu meninggal dunia dan memasuki masa pensiun. Lelang ini katanya, sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara. Juga Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2020, tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017, tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Menurut Said Jailani, jabatan yang akan dilelang masing-masing, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab, Asisten I Bidang Administrasi Umum Setdakab, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Inspektur atau Kepala Inspektorat.
Said Jailaini menyebutkan, bagi PNS yang mengikuti lelang itu syaratnya adalah Pegawai Negeri Sipil kabupaten/kota se-Provinsi Aceh. Selanjutnya, memiliki Pangkat/Golongan Ruang paling rendah Pembina (IV/a). “Memiliki pengalaman jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif, paling kurang selama 2 tahun. Sedang atau pernah menduduki jabatan administrator atau jabatan fungsional jenjang ahli madya, paling singkat 2 tahun,” urainya.
Kemudian, memiliki ijazah paling rendah Strata 1 atau Diploma IV. Sementara usia maksimal pada saat pelantikan 56 tahun. Semua penilaian prestasi kerja, sekurang-kurangnya bernilai baik untuk 2 tahun terakhir. “Mendapat persetujuan/rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang berwenang tempat bertugas, kecuali PNS Abdya,” katanya.
Selanjutnya, pejabat tersebut juga tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat, tidak sedang menjalani hukuman disiplin, tidak dalam proses pemeriksaan. “Sehat jasmani dan bebas narkoba. Info lebih lanjut boleh mendatangi langsung ke kantor BKSDM, atau mengunjungi website Pemkab Abdya,” pungkasnya.(b21)