Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Abdya Serahkan Peta Batas Desa

Pemkab Abdya Serahkan Peta Batas Desa
Pj Bupati Abdya Darmansah, menyerahkan peta batas desa secara simbolis, kepada Camat Blangpidie dan Camat Susoh bertempat di Lobi Kantor Bupati, Selasa (25/6).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Selasa (25/6), menyerahkan peta batas desa yang berada di wilayah Kecamatan Blangpidie dan Susoh.

Peta batas desa itu diserahkan langsung oleh Pj Bupati Abdya H Darmansah SPd MM, disaksikan Sekda Abdya Salman Alfarisi ST, para unsur Forkompinkab, Asisten, Staf Ahli dan pihak terkait lainnya.

Asisten I Bidang Pemerintahan Setdakab Abdya Musyawir S.Sos dalam laporannya menyebutkan, kegiatan ini dilakukan sejak awal tahun 2023 lalu. Dimulai dari sosialisasi, penetapan secara katrometrik dan penegasan kesepakatan dilapangan, untuk menetukan titik koordinat, hingga pembagian peta hari ini 25 Juni 2024, dengan objek seluruh desa Kecamatan Blangpidie dan seluruh desa Kecamatan Susoh.

Sesuai Permendagri 45/2016, kegiatan ini bertujuan untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu Desa, yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.3.2/822/BPD Tanggal 29 Desember 2023, Perihal Laporan Progres Capaian Pelaksanaan Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tahun 2023, terdapat 4.285 Desa atau 5,69% dari total 75.265 Desa, yang telah menyelesaikan penegasan batas desa seluruh Indonesia.

Pada awal tahun 2023, Pemkab Abdya melalui Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa Tingkat Kabupaten, telah melaksanakan kegiatan Penetapan dan Penegasan Batas Desa di dua wilayah, yakni Kecamatan Blangpidie 20 desa dan Kecamatan Susoh 29 desa.

Setelah dilakukan penegasan oleh TIM PPB dilapangan, menghasilkan Kecamatan susoh yang terdiri dari 29 desa, selesai 25 desa dan belum selesai 4 desa. Sedangkan Kecamatan Blangpidie dari 20 desa selesai 6 desa dan belum selesai 14 desa. “Jadi secara keseluruhan telah selesai dilakukan oleh tim sebanyak 31 desa dari 49 desa,” ungkap Musyawir.

Tentunya lanjut Musyawir, jika progres percepatan di Kecamatan Blangpidie dan Susoh ini ditindaklanjuti hingga tuntas, maka progresnya akan menjadi 0,95%, artinya ada kenaikan angka sekitar 0,75% . “Untuk itu, kami berharap setelah pembagian peta ini dilaksanakan, bagi desa/desa yang yang belum menyelelesaikan, agar termotivasi untuk segera diselesaikan,” harapnya.

Dalam kesempatan itu, Pj Bupati Abdya H Darmansah menyampaikan, kebijakan Satu Peta ini dimaksudkan untuk meminimalisir potensi konflik yang sangat rentan terjadi, karena kesimpangsiuran data yang tidak merujuk pada satu peta. Kebijakan tersebut katanya, mengamanatkan target waktu dan lokasi penyelesaian peta batas desa di seluruh Indonesia, yang harus segera diselesaikan.

Sehubungan dengan pentingnya penetapan batas wilayah desa tersebut, maka dibentuklah Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Tingkat Kabupaten, yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati yang mempunyai tugas melaksanakan Penetapan dan Penegasan Batas Desa, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016, tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE