BLANGPIDIE (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), menetapkan pelaksanaan Hari Meugang menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah, pada Senin dan Selasa, 16–17 Februari 2026 mendatang.
Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Abdya Nomor 400.8/35, yang ditujukan kepada seluruh camat se-Kabupaten Abdya, dengan mengatur sejumlah ketentuan guna menjamin kelancaran, ketertiban, serta kesehatan pelaksanaan Meugang di masing-masing kecamatan.
Dalam surat tersebut, Bupati Abdya menginstruksikan para camat agar menyampaikan kepada masyarakat dan pedagang, terkait lokasi penyembelihan dan penjualan daging Meugang yang telah ditetapkan.
Lokasi penyembelihan yang ditetapkan sesuai surat edaran masing-masing, Kecamatan Babah Rot di Pasar Rakyat Desa Pante Rakyat; Kecamatan Kuala Batee di pinggiran sungai Desa Krueng Panto, Kecamatan Blangpidie di pinggiran sungai Krueng Beukah, Desa Meudang Ara, Kecamatan Tangan-Tangan di Pasar Tanjung Bunga, Desa Gunong Cut; dan Kecamatan Manggeng di Lapangan Teungku Peukan, Desa Seunelop.

Selain itu, para camat diminta memastikan setiap hewan ternak yang akan disembelih, telah memiliki Surat Keterangan Kesehatan Ternak, yang dikeluarkan oleh Dinas Pertanian Abdya. Ketentuan ini dimaksudkan, untuk menjamin keamanan dan kelayakan daging yang dikonsumsi masyarakat.
Bupati juga mengimbau para pedagang agar tidak melakukan penyembelihan dan penjualan daging Meugang pada H-1, atau sehari sebelum hari Meugang yang telah ditetapkan.
Pemkab Abdya berharap, pelaksanaan Meugang tahun ini dapat berlangsung tertib, higienis, serta sesuai dengan nilai-nilai syariat dan kearifan lokal masyarakat Aceh.(id82)












