Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Abdya Umumkan Libur Cuti Idul Fitri 1446 H

Sekda Abdya Rahwadi ST. Minggu (23/3) lalu.Waspada/Syafrizal
Sekda Abdya Rahwadi ST. Minggu (23/3) lalu.Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

BLANGPIDIE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Pemkab Abdya), mengeluarkan pengumuman tentang libur dan cuti bersama, menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriyah, untuk para ASN yang ada dalam lingkungan Pemerintahan.

Libur dan cuti bersama itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan nomor 800/414 tanggal 21 Maret 2025, tentang pelaksanaan tugas kedinasan dalam menyambut libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri 1446 Hijriyah. Surat tersebut ditanda tangani Sekda Abdya Rahwadi ST.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Abdya Umumkan Libur Cuti Idul Fitri 1446 H

IKLAN

Sekda Abdya Rahwadi ST Minggu (23/3) lalu mengatakan, libur kali ini lumayan panjang. Dimana, libur dimulai dari tanggal 28-29 Maret (Hari Raya Nyepi dan Tahun Baru Saka 1947). Kemudian tanggal 31 Maret-1 April (libur Hari Raya Idul Fitri). Selanjutnya, tanggal 2, 3, 4 dan 7 April (cuti bersama Idul Fitri). “Mudah-mudahan dengan libur yang lumayan panjang kali ini, dapat dimanfaatkan sebaik mungkin, untuk bersilaturrahim dengan sanak family,” harapnya.

Ditambahkan, pegawai ASN dan non ASN yang bekerja pada masing-masing SKPK di lingkungan Pemkab Abdya, tetap menerapkan pola kerja kedinasan di kantor masing-masing, dari tanggal 24-27 Maret 2025.

Kemudian lanjut Sekda Rahwadi, setiap ASN berhak mendapatkan cuti tahunan dan diberikan secara selektif, dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai, agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. “Untuk layanan emergency seperti rumah sakit, puskesmas dan BPBK, tetap berjalan seperti biasa, dengan memberlakukan sistem shift sesuai standar pelayanan,” pungkas Sekda Rahwadi.

Sebagaimana diketahui, libur dan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Presiden RI nomor 2 Tahun 2025. Juga keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara, Reformasi Berokrasi nomor 1017 Tahun 2024, nomor 2 tahun 2024.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE