Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal

Pemkab Aceh Besar Bentuk Tim Terpadu Tertibkan Tambang Ilegal
Bupati Aceh Besar H Muharram Idris memimpin rapat pembentukan Tim Terpadu Penertiban Kabupaten Aceh Besar di Aula Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (3/10).
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang untuk menindak tegas aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan.

Pembentukan tim ini merupakan respons terhadap Instruksi Gubernur Aceh Nomor 8/Instr/2025 tentang Penataan dan Penertiban Perizinan/Nonperizinan usaha sektor sumber daya alam.

Bupati Aceh Besar, H. Muharram Idris, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk tidak memberikan toleransi terhadap praktik tambang tanpa izin. “Penertiban ini harus dilakukan secara terpadu, melibatkan lintas sektor,” ujarnya saat memimpin rapat pembentukan tim di Kantor Bupati Aceh Besar, Jumat (3/10).

Muharram menyoroti dampak serius pertambangan ilegal, seperti kerusakan lingkungan, potensi banjir dan longsor, kerusakan infrastruktur, hingga konflik sosial. Ia menekankan pentingnya pembangunan dan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan koridor hukum yang benar.

Wakil Bupati Aceh Besar, Drs. H. Syukri A. Jalil, menambahkan bahwa penertiban tambang akan dilakukan melalui pendekatan persuasif dan sosialisasi aturan kepada masyarakat. “Kita ingin solusi yang tepat, sehingga penertiban bisa berjalan dengan baik,” katanya.

Tim Terpadu Penertiban Tambang Aceh Besar akan bertugas menjaga ketenteraman dan ketertiban masyarakat, menegakkan syariat Islam, menertibkan aktivitas pemanfaatan sumber daya alam tanpa izin, serta melakukan inspeksi lapangan. Tim juga berhak merekomendasikan penghentian aktivitas jika ditemukan pelanggaran.

Pemkab Aceh Besar menargetkan langkah nyata dalam waktu dekat, seperti pendataan ulang lokasi tambang, peningkatan pengawasan, dan tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan ilegal.(id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE