KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar melalui Inspektorat menunjukkan komitmennya untuk mempercepat penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi daerah.
Untuk Pemkab Aceh Besar bersama Tim Task Force Kepaniteraan Majelis Tuntutan Perbendaharaan (MTP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Aceh mengelar Sosialisasi Penyelesaian Kerugian Daerah dengan Penanggung Jawab Bendahara, di Aula Inspektorat Kabupaten Aceh Besar, Kota Jantho, Kamis (9/10)..
Plt Inspektur Kabupaten Aceh Besar, Abdullah, SSos menyatakan, pihaknya siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi dan saran dari BPK untuk mempercepat penyelesaian kasus kerugian daerah yang masih dalam proses.

“Kami menyambut baik kegiatan sosialisasi ini, dan Inspektorat Aceh Besar berkomitmen menindaklanjuti setiap saran percepatan penyelesaian kasus-kasus yang berkaitan dengan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi,” ujarnya.
Menurut Abdullah, kegiatan tersebut merupakan momen penting bagi jajaran Inspektorat untuk memperkuat koordinasi dengan Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) dan seluruh perangkat daerah agar penanganan kerugian daerah dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kita ingin proses penyelesaian kerugian daerah dilakukan dengan transparan dan berkeadilan, sekaligus menjadi pembelajaran agar pengelolaan keuangan daerah di masa depan semakin baik,” terangnya.
Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Plt Sekretaris Inspektorat Aka Syahputra SE MSi Ak CA QRMP CGCAE, Kabag Hukum Setdakab Rafzan Amin SH MM, Kabid Akuntansi BPKD Yulinda Kusyanti SE MSi Ak, para Inspektur Pembantu, serta unsur pejabat Inspektorat Aceh Besar lainnya.
Sementara itu, Tim BPK Perwakilan Aceh menjelaskan, sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman teknis mengenai prosedur penyelesaian tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi bagi bendahara atau pihak lain yang menyebabkan kerugian daerah.

“Kami berharap kegiatan ini menjadi sarana peningkatan kapasitas dan mempercepat penyelesaian kasus-kasus kerugian daerah di wilayah Aceh Besar,” ungkap perwakilan Tim BPK Aceh.
Diakhir pelaksanaan sosialisasi tersebut, Tim BPK Perwakilan Aceh turut menyerahkan buku kumpulan peraturan penyelesaian kerugian daerah kepada Plt Inspektur Abdullah, sebagai bentuk dukungan dan sinergi dalam memperkuat tata kelola keuangan daerah yang bersih dan akuntabel. (id65)