KOTA JANTHO (Waspada) : Monitoring dan Evaluasi (Monev) Perluasan Percontohan Desa Antikorupsi Provinsi Aceh Tahun 2025 tahap II digelar secara daring di Kantor Keuchik Gampong Lambheu, Aceh Besar, Selasa (22/7). Monev diikuti 23 gampong dari seluruh Aceh dan dipandu KPK RI.
Kepala Bidang Media Informasi Kominfo Aceh Besar, Mariadi, menegaskan komitmen Pemkab Aceh Besar mendukung transparansi informasi publik di Gampong Lambheu.
“Pemerintah Kabupaten Aceh Besar siap mendampingi Gampong Lambheu dalam penyediaan dan keterbukaan informasi sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan gampong yang yang efektif, efesien, transparan, jujur, dan bertanggung jawab serta bebas dari praktik korupsi. Good and Clean Governance dapat terwujud secara maksimal,” ujar Mariadi.

Dukungan tersebut juga diberikan kepada gampong lain yang ingin menjadi desa antikorupsi. “Semoga Gampong Lambheu mampu menjadi nominator desa antikorupsi percontohan di Provinsi Aceh,” harapnya.
Penyuluh Antikorupsi Inspektorat Aceh Besar, Amrullah, menekankan pentingnya komitmen dan konsistensi. “Desa antikorupsi bukan hanya label, tapi harus terwujud dalam praktik nyata,” sebut Amrullah.
Keuchik Lambheu, drh Syahrul HM, menyatakan kesiapannya menjadikan Lambheu role model desa bersih korupsi. “Kami siap menjadi gampong percontohan di Aceh Besar dalam membangun pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan transparan. Kami percaya, semangat kolaboratif dengan semua pihak adalah kunci,” ungkap Syahrul.
Perwakilan KPK RI, Rino Haruno, mengingatkan pentingnya verifikasi data dan kelengkapan dokumen. “Desa antikorupsi tidak hanya cukup dengan mengupload dokumen-dokumen administrasi,” jelas Rino.(b03)