KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) membahas batas wilayah dan penyelenggaraan pemerintahan di Hotel Permata Hati, Kecamatan Ingin Jaya, Selasa (7/10). Rakor ini juga membahas Pilchiksung dan penertiban aktivitas pertambangan.
Wakil Bupati Aceh Besar, Drs H Syukri A Jalil, membuka rakor yang dihadiri para camat, kapolsek, dan danramil se-Aceh Besar. Kapolresta Banda Aceh, Kapolres Aceh Besar, Kajari Aceh Besar, Dandim 0101/KBA, dan Kepala DPMG Aceh Besar turut hadir sebagai narasumber.
Wabup Syukri menegaskan pentingnya rakor tersebut untuk memperkuat koordinasi lintas sektor dan menjaga stabilitas pemerintahan hingga tingkat kecamatan. “Rakor ini merupakan forum untuk memperkuat sinergi dalam menjaga ketertiban dan menyelesaikan persoalan yang muncul di tengah masyarakat,” ujarnya.

Salah satu isu utama yang dibahas adalah persoalan batas wilayah yang kerap menimbulkan potensi konflik. “Masalah batas wilayah menjadi persoalan rumit karena beberapa faktor, di antaranya ekonomi, serta belum adanya kesepakatan yang benar-benar dipatuhi oleh semua pihak,” jelasnya.
Selain itu, Wabup Syukri juga menyinggung persoalan Pemilihan Keuchik Secara Langsung (Pilchiksung). Ia menjelaskan bahwa Pilchiksung tidak dapat dilaksanakan serentak pada tahun 2025 karena keterbatasan anggaran. “Namun, bagi gampong yang telah memenuhi syarat dan anggarannya tersedia, pemilihan keuchik tetap dapat dilaksanakan secara personal dengan pengawasan dari pihak pemerintahan,” tegasnya.

Wabup juga menyoroti pentingnya penertiban aktivitas pertambangan di Aceh Besar. Ia menekankan bahwa penertiban bukan untuk menghentikan aktivitas secara semena-mena, tetapi untuk memastikan setiap kegiatan pertambangan memiliki izin resmi dan tidak merusak lingkungan. “Kegiatan galian yang memiliki izin dan tidak merugikan masyarakat tetap dapat berjalan,” terangnya.
Kepala Bagian Pemerintahan Setdakab Aceh Besar, Rahmadanianty SSos MM, menjelaskan bahwa rakor ini bertujuan untuk memberikan informasi terkait regulasi penyelenggaraan pemerintahan, menyelaraskan program antara pemerintah kabupaten dan kecamatan, serta mencari solusi terhadap berbagai permasalahan di lapangan.(id65)