Aceh

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Sikap Terkait Status Hutan Lindung Lampuuk Di Hadapan BAP DPD-RI

Pemkab Aceh Besar Sampaikan Sikap Terkait Status Hutan Lindung Lampuuk Di Hadapan BAP DPD-RI
Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno pimpin rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Provinsi Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Jumat (21/11). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar meminta agar persoalan status lahan masyarakat Lampuuk yang saat ini di klaim sebagai kawasan hutan lindung dapat ditangani secara komprehensif dan mengedepankan asas keadilan bagi warga.

Hal tersebut disampaikan Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Besar, Farhan AP, pada Rapat Kerja Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD-RI bersama Pemerintah Aceh dalam rangka tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait lahan di kawasan Lampuuk, di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11)

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno, turut hadir Anggota DPD-RI Darwati Agani, Ketua DPRK Aceh Besar Abdul Mucthi, sejumlah pejabat Pemerintah Aceh, tokoh masyarakat, serta perwakilan warga Lampuuk.

Anggota DPD-RI Darwati A Gani menyampaikan paparan pada pertemuan Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Provinsi Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11). Waspada.id/Ist

Dalam paparannya, Farhan menegaskan bahwa Pemkab Aceh Besar mendukung penyelesaian persoalan lahan yang telah lama dikeluhkan masyarakat.

“Kami memahami tuntutan masyarakat Lampuuk, karena kawasan tersebut merupakan lahan yang telah turun-temurun dikelola untuk perkebunan sejak puluhan tahun lalu. Karena itu kita berharap ada mekanisme yang adil, terukur, dan berpihak pada masyarakat,” ujar Farhan.

Ia menegaskan Pemkab Aceh Besar tidak ingin ada warga yang dirugikan akibat regulasi tata ruang yang tidak sesuai fakta sosial di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat yang telah puluhan tahun hidup di sana justru diperlakukan tidak adil. Pemerintah daerah siap mendampingi dan memfasilitasi proses pengusulan perubahan status kawasan jika memenuhi ketentuan,” terangnya.

Sementara itu, tokoh masyarakat Lampuuk H. Muntaran Abdullah yang turut hadir menyampaikan berharapannya agar status hutan lindung di wilayah tersebut dicabut statusnya agar mereka tidak lagi hidup dalam ketidakpastian hukum.

“Kami hanya ingin kepastian. Kami tinggal di sana bukan merusak hutan, tetapi membangun kehidupan. Kami berharap negara hadir dan melindungi rakyatnya,” ujar Imuem Mukim Lampuuk tersebut.

BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno menyerahkan cendera mata kepada Asisten 1 Sekda Aceh Drs. Syakir MSi seusai pertemuan Kunjungan Kerja Badan Akuntabilitas Publik DPD-RI dengan Pemerintah Aceh dalam rangka Tindaklanjut Pengaduan Masyarakat Provinsi Aceh di Aula Lantai III Kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh, Jumat (21/11). Waspada.id/Ist

Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan dan mendalami berbagai data serta dokumen pendukung sebelum memberikan rekomendasi resmi kepada pemerintah pusat.

“Kami sudah mendengar langsung dari masyarakat dan pemerintah daerah. Ini akan kami kaji secara objektif agar keputusan yang nantinya diambil benar-benar memberikan solusi,” tuturnya.

Sebagai penutup pertemuan, dilakukan penyerahan cendera mata antara Ketua BAP DPD-RI Ahmad Syauqi Soeratno dan Asisten I Sekda Aceh Drs. Syakir MSi, sebagai simbol dukungan bersama dalam menyelesaikan persoalan publik secara transparan dan berkeadilan. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE