Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem

Pemkab Aceh Besar Usulkan Pemekaran Kecamatan Seulimuem
Bupati Aceh Besar Syech Muharram berdiskusi dengan Dirjen Bina Adwil Kemendahri, Dr Safrizal MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Selasa (7/10). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

JAKARTA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Besar saat ini sedang mengupayakan untuk memekarkan Kecamatan Seulimuem menjadi dua kecamatan.

Daerah yang akan dimekarkan tersebut adalah 13 gampong yang termasuk dalam Mukim Lamteuba dan Mukim Lampanah yang nantinya akan menjadi Kecamatan Seulawah Agam.

Usulan pemekaran kecamatan tersebut langsung diserahkan oleh Bupati Aceh Besar Syech Muharram kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri, Dr Safrizal ZA MSi, di gedung Kemendagri, Jakarta, Kamis (9/10).

Menurut Syech Muharram, masyarakat yang berada di Lamteuba dan Lampanah saat ini sangat jauh dalam mengakses pelayanan di pusat Kecamatan Seulimuem.

“Usulan pemekaran ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, dan ini yang selalu menjadi aspirasi masyarakat ketika saya mengunjungi daerah tersebut,” kata Syech Muharram.

Sesuai aturan yang berlaku, kata Syech Muharram, pemekaran kecamatan di seluruh Indonesia merupakan kewenangan Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Administrasi Wilayah.

“Alhamdulillah Pak Safrizal langsung memerintahkan pejabat di direktoratnya untuk melakukan kajian terhadap usulan kita,” kata Syech Muharram.

Dalam audiensi dengan Kemendagri itu Bupati Syech Muharram juga mendiskusikan terkait pembangunan kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) di Kota Jantho.

“Kita ingin menjadikan Kota Jantho sebagai kota pendidikan, Insya Allah dengan bantuan semua pihak keinginan tersebut bisa terwujud,” kata Syech Muharram. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE