TAPAKTUAN (Waspada.id) : Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (Formaki) menyatakan terus mengawal penyelesaian tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI di Kabupaten Aceh Selatan senilai Rp3,6 Miliar.
Setelah menerima surat jawaban dari Bupati Aceh Selatan H. Mirwan yang pada intinya mengakui proses tindak lanjut belum tuntas. Pada Jumat (3/10), Formaki kembali melayangkan surat resmi kepada Kepala BPK RI Perwakilan Aceh meminta attensi khusus dan pengawasan yang ketat.
Rangkaian peristiwa ini merupakan kelanjutan dari somasi Nomor 23/SOM-FORMAKI/IX/2025 yang dilayangkan Formaki kepada Bupati Aceh Selatan pada 23 September 2025 lalu. Dalam somasi tersebut, Formaki mendesak Pemkab Aceh Selatan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk pengembalian kerugian negara sebesar Rp3.6 miliar lebih ke kas daerah.
Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui surat jawaban Nomor 180/1059 tanggal 30 September 2025 menyatakan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti rekomendasi tersebut, namun melampirkan keterangan penting: “meskipun belum sesuai/sebesar nilai rekomendasi yang terdapat dalam Rencana Aksi (Action Plan) TLRLHP BPK”. Pemerintah juga menyatakan bahwa penentuan akhir atas kesesuaian tindak lanjut merupakan kewenangan BPK yang akan diputuskan dalam rapat pada semester II Tahun 2025.
Menanggapi hal ini, Ketua Formaki, Ali Zamzam, menyatakan bahwa jawaban tersebut harus menjadi perhatian serius bagi publik dan BPK RI.
“Jawaban dari Pemkab Aceh Selatan kami hargai sebagai sebuah respons, namun pengakuan bahwa tindak lanjut ‘belum sesuai’ mengonfirmasi kekhawatiran awal kami bahwa penyelesaian temuan BPK ini belum tuntas. Dalih bahwa proses sedang berjalan tidak boleh menjadi justifikasi untuk menunda pengembalian uang negara,” kata Ali Zamzam kepada Waspada.id di Tapaktuan, Jumat (3/10).
Ali Zamzam menegaskan, langkah pihaknya menyurati BPK bukan untuk mengintervensi, tetapi untuk memastikan lembaga pemeriksa negara itu merasakan adanya pengawasan dari publik. Karena itu, Formaki meminta BPK memberikan attensi khusus dan melakukan verifikasi secara cermat dan tanpa kompromi.
“Uang negara harus kembali ke kas negara, titik,” tegas Ali Zamzam.
Dalam suratnya kepada BPK, Formaki juga secara resmi meminta informasi mengenai perkembangan dan hasil akhir verifikasi tindak lanjut tersebut, dengan mendasarkan permohonan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Formaki berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan kepastian bahwa seluruh rekomendasi BPK telah dilaksanakan dan potensi kerugian negara telah sepenuhnya dipulihkan,” pungkasnya. (id85)