Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Aceh Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Di Jalan Raya

Pemkab Aceh Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Di Jalan Raya
Sekdakab Aceh Selatan, Cut Syazalisma S.STP, didampingi unsur Forkopimkab dan unsur terkait lainnya, saat membagi-bagikan bendera Merah Putih, kepada pengguna jalan, di kawasan jalan nasional Tapatuan Kota, Rabu (9/8).Waspada/Syafrizal
Kecil Besar
14px

TAPAKTUAN (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Selatan, melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Rabu (9/8), membagi-bagikan bendera Merah Putih, kepada para pengguna jalan yang melintas, di kawasan jalan nasional, halaman depan kantor Bupati Aceh Selatan, Tapaktuan Kota.

Kegiatan membagi-bagikan bendera Merah Putih di jalan raya hari itu, turut dihadiri Sekda Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP, unsur Forkopimda Aceh Selatan, para kepala SKPK, para pimpinan Ormas, serta unsur terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Aceh Selatan Bagikan Bendera Merah Putih Di Jalan Raya

IKLAN

Sekdakab Aceh Selatan Cut Syazalisma S.STP mengatakan, kegiatan ini digagas oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan dilaksanakan secara Nasional, sebagai gerakan pembagian 10 juta bendera Merah Putih, yang merupakan rangkaian dari kegiatan peringatan HUT ke-78 Kemerdekaan RI.

Katanya, bendera merah putih yang dibagikan tersebut, merupakan sumbangsih dari SKPK, instansi vertikal, perusahaan, perbankan dan organisasi Kemasyarakatan, yang ada dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan. “Bendera Merah Putih ini, merupakan bentuk perwujudan dari nasionalisme yang berakar, dari persatuan dan kesatuan bangsa,” ungkap Sekda Cut.

Kepala Kesbangpol Aceh Selatan, selaku Ketua Panitia pembagian bendera Merah Putih, Safril S.Sos dalam kesempatan itu menyampaikan, pelaksanaan kegiatan ini berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/1965/SJ, tanggal 7 April 2023, juga Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 400.10.1.1/5736/POLPUM, tanggal 20 Juni 2023, tentang Pencanangan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih.

Selain itu, juga sesuai Surat Gubernur Aceh Nomor 001.2/6600/2023, tanggal 8 Mei 2023, tentang Gerakan Pembagian Bendera Merah Putih Tahun 2023. Tujuannya, untuk menumbuhkan semangat patriotrisme cinta tanah air, sekaligus dalam rangka menyemarakan HUT ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia.(b21)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE