TAPAKTUAN (Waspada.id) : Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Aceh Selatan, Asrimaida, S.T, menyangkal tudingan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati Aceh Selatan nonaktif H Mirwan MS sarat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan indikasi praktik gratifikasi.
“Itu tudingan keliru dan tanpa dasar, sebab seluruh rekomendasi IUP yang dikeluarkan sudah sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Makanya kami menilai narasi tersebut mengabaikan kerangka regulasi yang berlaku,” kata Asrimaida kepada Waspada.id di Tapaktuan, Senin (19/1).
Menurutnya, seluruh tahapan rekomendasi perizinan pertambangan dilakukan dengan mengacu pada Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, serta regulasi teknis sektoral lainnya.
Proses tersebut melibatkan tahapan administratif dan teknis, antara lain rekomendasi keuchik dan camat setempat, kesesuaian dengan rencana tata ruang wilayah, komitmen kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan hidup, serta peninjauan lapangan oleh tim teknis perizinan.
“Prosedur ini bukan hal baru. Mekanisme yang sama telah diterapkan pada pemerintahan sebelumnya dan terus kami sempurnakan agar lebih transparan dan akuntabel,” kata Asrimaida.
Pemkab Aceh Selatan menyatakan, kebijakan yang diambil saat ini justru diarahkan pada penataan dan pengetatan tata kelola perizinan pertambangan.
Pemerintah daerah, menurut Asrimaida, berupaya menghindari praktik rekomendasi yang tumpang tindih sebagaimana pernah terjadi sebelumnya. Selain itu, dilakukan evaluasi terhadap IUP eksplorasi yang tidak aktif dan belum memenuhi kewajiban sebagai pemegang izin.
Evaluasi tersebut mencakup pemenuhan kewajiban, antara lain keberadaan Kepala Teknik Tambang (KTT), Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), jaminan reklamasi, serta kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Kami tidak sedang mempermudah proses perizinan, tetapi justru memperketat agar sesuai ketentuan,” tegasnya.
Rekomendasi Bupati Bukan Penentu Akhir
Pemkab Aceh Selatan juga meluruskan persepsi bahwa rekomendasi Bupati identik dengan penerbitan IUP. Asrimaida menegaskan, kewenangan penerbitan IUP eksplorasi berada pada Gubernur Aceh, bukan pada pemerintah kabupaten.
Dia menyatakan rekomendasi bupati hanya salah satu persyaratan administratif. Itu bukan keputusan final dan bukan harga mati.
Dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh bupati juga sudah menjelaskan informasi kesesuaian ruang RTRW Aceh Selatan yang meliputi penjelasan tentang kawasan hutan produksi, kawasan perkebunan, badan sungai, kawasan hutan, dan lain-lain.
“Juga ada komitmen tentang pengelolaan lingkungan,” terang Asrimaida.
Setelah rekomendasi Bupati diterbitkan, proses masih berlanjut melalui rekomendasi teknis pencadangan wilayah oleh Dinas ESDM Aceh serta pemenuhan persyaratan perizinan melalui DPMPTSP Aceh. Pada tahapan tersebut, izin masih dapat ditolak apabila persyaratan teknis dan administratif tidak terpenuhi.
Dikesempatan itu, Asrimaida juga menanggapi terkait surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025. Menanggapi surat itu, Pemkab Aceh Selatan menegaskan bahwa surat tersebut tidak dimaksudkan untuk memuluskan kepentingan tertentu.
Menurut Asrimaida, surat tersebut merupakan bagian dari upaya penertiban dan penataan perizinan pertambangan, sejalan dengan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan perizinan.
“Evaluasi dilakukan tidak hanya terhadap satu perusahaan, tetapi terhadap lima perusahaan pemegang IUP Eksplorasi. Bahkan, sejumlah rekomendasi yang diterbitkan pada periode sebelumnya,” ujarnya.
Pemkab Aceh Selatan juga menanggapi isu yang mempertanyakan kompetensi pejabat teknis di lingkungan DPMPTSP.
Asrimaida disebut memiliki latar belakang pendidikan dan pengalaman yang relevan di bidang pertambangan dan lingkungan. Ia merupakan lulusan Teknik Metalurgi (Program studi teknik multidisiplin yang mempelajari ilmu dasar fisika, kimia, dan matematika untuk memproses mineral menjadi logam), Universitas Indonesia dan saat ini tengah menempuh pendidikan Magister Ilmu Kebencanaan di Universitas Syiah Kuala.
Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Tata Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup serta Kepala Bidang Geologi dan Sumber Daya Mineral pada Dinas Pertambangan dan ESDM Aceh Selatan.
“Seluruh kebijakan yang diambil didasarkan pada regulasi dan pertimbangan teknis, bukan keputusan personal,” kata Asrimaida.
Pemkab Aceh Selatan menegaskan keterbukaan terhadap pengawasan DPRK maupun publik. Namun, pemerintah daerah mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara akurat, berbasis dokumen, dan disertai verifikasi yang memadai.
“Kami terbuka untuk diawasi, tetapi informasi yang disampaikan ke publik juga harus berimbang dan sesuai fakta, bukan narasi-narasi liar yang membingungkan,” tutup Asrimaida.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Kejaksaan Agung segera menindak dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Aceh Selatan.
Penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi oleh Bupati H Mirwan MS dinilai sarat pelanggaran hukum, penyalahgunaan kewenangan, dan mengindikasikan praktik gratifikasi.
Koordinator Alamp Aksi Aceh, Mahmud Padang menegaskan bahwa pola penerbitan rekomendasi dalam sembilan bulan terakhir menunjukkan gejala sistemik yang tak bisa dianggap sebagai kekeliruan administratif semata.
“Jika rekomendasi IUP diterbitkan dengan melawan hukum dan ada keuntungan bagi pihak tertentu, maka unsur korupsi SDA terpenuhi,” tegas Mahmud.
Menurut Mahmud, Salah satu kasus yang disorot adalah penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi kepada PT Kinston Abadi Mineral melalui Surat Nomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025 (luas 4.312 hektare di Trumon Tengah dan Trumon Timur).
Rekomendasi ini bermasalah karena Keuchik Gampong Jambo Dalem telah mencabut surat rekomendasi desa pada 21 Mei 2025 – dua hari sebelum rekomendasi bupati dikeluarkan.
Wilayah yang direkomendasikan juga berada di kawasan rawan bencana dan tidak termasuk Wilayah Pertambangan (WP) dalam RTRW Aceh. Mirwan dituding melanggar Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Nomor 15 Tahun 2017.
Kementerian Kehutanan melalui Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XVIII juga mengonfirmasi bahwa seluruh areal berada di Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Serangkaian Kasus Muncul
Masih menurut Mahmud, empat hari setelah kasus PT Kinston, Bupati mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi emas kepada PT Aurum Indo Mineral (Surat Nomor 540/488 tanggal 27 Mei 2025) seluas 1.863 hektare di Labuhaonhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek.
Pada PT Empat Pilar Bumindo, dua gampong di Samadua (Batee Tunggai dan Kuta Blang) mencabut rekomendasi desa pada 17 Oktober 2025 setelah dugaan pemaksaan penandatanganan oleh keuchik di kantor camat. Namun, Alamp Aksi menduga bupati tetap mengeluarkan rekomendasi IUP untuk perusahaan tersebut.”Ada apa begitu seriusnya bupati, ada keuchik pula yang dipaksa tandatangan,” tambahnya.
Puncaknya, pada 24 Desember 2025 – hari yang sama dengan SK Status Tanggap Darurat Bencana Banjir dan Tanah Longsor – bupati menerbitkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare melalui Surat Nomor 540/1375 di Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur.
“Ini menunjukkan pengabaian total terhadap prinsip kehati-hatian, keselamatan warga, dan tata kelola lingkungan,” ujar Mahmud.
Alamp Aksi menyatakan bahwa keempat perusahaan tersebut kemungkinan hanya sebagian kecil dari keseluruhan penerima rekomendasi IUP selama Mirwan MS menjabat. Informasi tentang PT Mega Mineral Sentosa di Samadua juga memperkuat kecurigaan publik.
DPMPTSP Aceh Selatan bahkan menolak memberikan data perusahaan penerima rekomendasi IUP kepada Panitia Khusus (Pansus) DPRK Aceh Selatan, melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Surat Bupati Nomor 541/791 tanggal 18 Juli 2025 yang menegaskan keuchik dan camat wajib berkoordinasi dengan bupati sebelum menerbitkan rekomendasi IUP juga dianggap memperjelas bahwa seluruh proses berada di bawah kendali langsung bupati.
Pelanggaran Hukum
Dari perspektif hukum pidana, pola penerbitan rekomendasi yang mengabaikan peraturan berpotensi melanggar Pasal 3 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alamp Aksi menyarankan agar Bupati Aceh Selatan menjalankan Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08 Tahun 2025 tentang penataan perizinan, termasuk mengevaluasi perusahaan yang menimbulkan konflik masyarakat seperti PT PSU dan PT BSM.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan tambang. Jika dibiarkan, Aceh Selatan bukan hanya terancam kerusakan lingkungan, tetapi juga menjadi ladang subur korupsi SDA,” pungkas Mahmud. (id85)










