Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Aceh Singkil Belum Tindaklanjuti Temuan BPK, Pengembalian Kelebihan Bayar Rp4,3 Miliar

Pemkab Aceh Singkil Belum Tindaklanjuti Temuan BPK, Pengembalian Kelebihan Bayar Rp4,3 Miliar
Berlangsungnya rapat pembahasan tindaklanjut LHP BPK RI tahun 2023-2024 dan tahun-tahun sebelumnya, di Oproom Kantor Bupati Aceh Singkil, Jumat (2/8/2024). WASPADA/Ariefh.
Kecil Besar
14px

SINGKIL (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Singkil menggelar Rapat Percepatan Penyelesaian Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), terhadap 21 temuan dan 70 rekomendasi BPK RI Perwakilan Aceh.

Pasalnya, hingga melewati batas kesepakatan penyelesaian selama 60 hari kerja, namun Pemkab Aceh Singkil belum menindaklanjuti temuan laporan hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Aceh, pasca diterimanya LHP Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 22 Mei 2024 lalu.

Rapat yang berlangsung tertutup itu dipimpin langsung Pj Bupati Drs Azmi, Inspektur Inspektorat M Hilal, Asissten I Junaidi, Asissten II Faisal serta dihadiri para kepala SKPK Aceh Singkil.

Sebelumnya BPK Perwakilan Aceh menemukan adanya kelemahan dalam sistem pengendalian intern dan ketidakpatuhan, terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan terhadap laporan keuangan Pemkab Aceh Singkil tahun anggaran 2023, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK bernomor 19.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024, sejak 21 mei 2024.

Dalam LHP tersebut, BPK merekomendasikan sejumlah langkah perbaikan kepada Penjabat Bupati Aceh Singkil, termasuk diantaranya pengembalian kelebihan pembayaran belanja pegawai.

Inspektur Inspektorat M Hilal yang dikonfirmasi Waspada.id terkait ketidakpatuhan penyelesaian tindaklanjut temuan dan rekomendasi itu, Jumat (2/8/2024) mengatakan, SKPK terlambat menyampaikan laporan, meski demikian kita sudah melaporkan hasilnya pada semester satu meski progresnya masih kecil.

“Namun kita inginkan sampai 60 hari itu progresnya bisa maksimal namun belum tercapai. Sejauh ini kita juga sudah ada menyelesaikan pengembalian, meski masih minim nilainya,” katanya

Kendati Hilal enggan membeberkan SKPK mana saja yang telah melakukan pengembalian terhadap 21 temuan BPK tersebut.

“Kita tidak ingat yang mana-mana saja ya, tapi secara tekhnis pengembalian tersebut sebagian sudah dilakukan, tapi masih kecil. Sehingga setelah rapat dengan Pj bupati ini kita harapkan teman-teman SKPK serius menyelesaikan pengembalian itu,” ucap Hilal.

Sementara itu, Hilal juga mengakui bahwa sebagian SKPK di Aceh Singkil juga baru menerima surat terkait temuan dan rekomendasi dari BPK tersebut pada hari ini.

Sejauh ini katanya Inspektorat akan terus melakukan evaluasi. Dan pada semester satu meski progres masih kecil namun pada semester 2, awal Desember nanti harus naik.

Disinggung soal adanya temuan di Pemkab Aceh Singkil setiap tahunnya, Hilal menyebutkan, karena kita mengelola tata kelola pemerintahan, jadi tidak mungkin jika tidak ada temuan dan bisa bersih semua.

Dicontohkannya, tingkat ketidakhadiran pegawai saja saat ini jadi temuan. Sebelumnya tidak ada temuan sekarang juga diperiksa, ucapnya

Diharapkan SKPK agar serius menindaklanjuti LHP ini paling lambat 3 bulan ke depan dan akan dievaluasi kembali, pungkas Hilal.

Sementara itu beberapa poin dari 21 temuan LHP BPK Perwakilan Aceh yang dihimpun Waspada.id diantaranya:

  • Kekurangan penerimaan pajak BPHTB Rp119.940.810.
  • Realisasi belanja perjalanan dinas pada 10 SKPK yang tidak sesuai ketentuan Rp107.267.058
  • Realisasi belanja pegawai Rp1.598.790.820
  • Kekurangan volume realisasi belanja modal pada 2 SKPK Rp819.142.272
  • Kekurangan volume belanja hibah 3 SKPK Rp133.950.309.
  • Belanja barang habis pakai pada Dinas Perhubungan Rp66.439.500.
  • Denda keterlambatan 2 paket pekerjaan di Dinas PUPR belum dikenakan Rp111.250.332.
  • Penahanan gaji 2 PNS yang tidak aktif dan mendapat sanksi disiplin Rp254 juta
  • Pembayaran gaji PNS yang tidak masuk kerja selama 10 hari berturut-turut Rp922 juta.

Dari total semua temuan BPK tersebut yang harus dikembalikan nilainya mencapai Rp4,3 miliar. (B25)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE