Aceh

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana Untuk Bantuan Rumah Rusak

Pemkab Aceh Tamiang Percepat Pendataan Ulang Korban Bencana Untuk Bantuan Rumah Rusak
Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. (Waspada.id/Yusri).
Kecil Besar
14px

ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang mengimbau masyarakat yang terdampak bencana hidrometeorologi agar segera memastikan diri telah terdaftar dalam program bantuan pemerintah.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100/1110 tertanggal 1 April 2026 tentang pendataan ulang By Name By Address (BNBA) untuk calon penerima bantuan Tahap III. Selain itu, melalui Surat Edaran Nomor 100/1111, pemerintah daerah juga memperluas ruang lingkup pendataan.

Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, pada Sabtu (4/4) menginstruksikan seluruh Camat dan Datok Penghulu di setiap kampung agar segera melakukan pendataan ulang penerima bantuan stimulan rumah rusak tahap III. Pendataan ini difokuskan bagi warga yang belum terakomodasi pada tahap I dan II.

“Para camat dan datok penghulu harus bergerak cepat agar tidak ada masyarakat yang terlewat dalam pengajuan bantuan,” tegas Bupati.

Disebutkan, pendataan ulang tidak hanya difokuskan pada pemilik rumah terdampak, tetapi juga mencakup kelompok masyarakat lainnya seperti penyewa, warga dengan dua kepala keluarga dalam satu rumah, penghuni rumah dinas, rumah perusahaan, hingga rumah yang berdiri di atas tanah milik pemerintah. Kebijakan ini diambil guna memastikan seluruh warga yang memenuhi kriteria dapat memperoleh bantuan secara adil dan merata.

Sementara itu, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Aceh Tamiang, Iman Suhery, menyampaikan bahwa langkah pendataan ulang bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bantuan.

“Melalui pendataan ini, kami ingin memastikan seluruh korban terdampak benar-benar masuk dalam skema bantuan, termasuk warga yang sebelumnya belum terdata,” ujarnya.

Adapun batas akhir penyampaian laporan rekapitulasi dari tingkat kecamatan ditetapkan hingga 20 April 2026. Laporan tersebut harus diserahkan dalam bentuk bentuk hardcopy maupun softcopy kepada Sekretariat Posko Terpadu dan BPBD Aceh Tamiang.

Lanjutnya, dengan percepatan pendataan ini, pemerintah daerah berharap penyaluran bantuan dapat berjalan tepat sasaran serta membantu masyarakat terdampak untuk segera pulih dari dampak bencana.(id76)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE