ACEH TAMIANG (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan By Name By Adreess (BNBA) penerima bantuan stimulan rumah rusak tahap I akibat banjir bandang dan longsor.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Tamiang Nomor 100.3.3.2/026/2025 Tentang Penetapan Penerima Bantuan Stimulan Rumah Rusak Tahap I di Wilayah Kabupaten Aceh Tamiang Tahun 2025 tertanggal 26 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Bupati Aceh Tamiang Armia Pahmi.
Kepala Pelaksana (Kalaks) BPBD Aceh Tamiang, Iman Suhery, SSTP, MSP, Rabu (31/12) kepada Wartawan mengatakan, penerima bantuan stimulan rumah rusak tahap I di wilayah Kabupaten Aceh Tamiang telah ditetapkan. ” Kita ucapkan Terima aksih dan apresiasi kepada seluruh Kepala Dusun, Datok Penghulu dan Camat pada saat kondisi darurat dapat menyelesaikan SK BNBA Tahap I” ujarnya.
Disebutkannya, totalnya ada 37.888 rumah dengan rincian rumah Rusak Ringan (RR) sebanyak 15.174 rumah, Rusak Sedang (RS) sebanyak 9.366 rumah, Rusak Berat (RB) sebanyak 8.509 rumah dan Rumah Hanyut (RH) 4.839 rumah.
Bayu panggilan dari Iman Suhery menjelaskan, untuk kategori kerusakan Ringan, Sedang, Berat serta Hanyut, nanti penentuannya akan dilakukan Verifikasi dan Validasi (Verval) oleh Tim Pusat BNPB dengan melibatkan relawan.
“Rencana Verval dilaksanakan di awal tahun 2026 oleh Tim Pusat BNPB dengan melibatkan relawan,” ungkap Bayu seraya mengatakan,dari BNBA Tahap I ini, pihaknya akan minta kepada para Camat, Datok penghulu untuk mendata kembali warga yang belum masuk data BNBA Tahap I.
Masyarakat jangan khawatir, bagi yang belum masuk di SK BNBA Tahap I bisa melapor ke perangkat kampung untuk didata kembali, terangnya sembari mengungkapkan bahwa pesan Bupati kepada dirinya, jangan ada masyarakat Aceh Tamiang yang teringgal dalam pendataan. (Id76).











