KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) elpiji subsidi 3 kg sebesar Rp19.000 per tabung.
“HET tersebut berdasarkan putusan Bupati Aceh Tenggara nomor:510/197/2025,” kata Kepala Disdagperinaker Aceh Tenggara, Rahmad Fadli, kepada Waspada.id, melalui sambungan selulernya, Jumat (11/7).
Disdagperinaker dan camat akan mengawasi pelaksanaan keputusan ini di masing-masing kecamatan. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Kemudian kepada pengusaha pangkalan dan pengecer wajib menempelkan pemberitahuan HET agar diketahui konsumen.
Sedangkan Keputusan Bupati nomor 510/04, 10 Januari 2025, tentang HET elpiji 3 kg sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.(cseh)