KUTACANE (Waspada): Pemkab Aceh Tenggara kembali meraih prestasi gemilang dan membanggakan, setelah BPK RI memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2021.
Predikat Wajar Tanpa Pengecualan tahun 2021 yang diberikan BPK-RI terhadap Pemkab atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah tersebut, menjadikan Opini WTP yang ke-5 kalinya bagi Pemkab Aceh Tenggara secara berturut-turut, terhitung sejak tahun anggaran 2017 lalu.
Sekdakab Mhd. Ridwan SE.M.Si melalui Inspektur Kabupaten, Abd. Kariman S.Pd.M.Pd kepada Waspada, Senin (30/5) mengatakan, penyerahan opini predikat Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Anggaran Tahun 2021, yang berlangsung di ruang Auditorium Lantai II Kantor Perwakilan BPK Provinsi Aceh, Rabu (25/5) diserahkan langsung kepala BPKP Pemut Aryo Wibowo.SE.M.Si .Ak kepada Wakil Bupati, Bukhari.
Selain wakil bupati, acara penyerahan opini WTP kelima kalinya secara berturut-turut atas laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pPmerintah Daerah Aceh Tenggara tersebut, juga dihadiri Wakil Ketua DPRK, Jamudin Selian SE,Sekdakab Mhd.Ridwan.SE.M.SI, Kabah Keuangan, Hatarudin SE.Ak, dan Inspektur Aceh Tenggara.
Opini WTP atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan Pemkab Agara tahun 2021 tersebut, termuat dalam LHP BPK RI Perwakilan Provinsi Aceh Nomor : 22.B/LHP/XVII.BAC/05/2022, atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Keberhasilan Pemkab Aceh Tenggara meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian sejak tahun anggaran 2017, 2018, 2019, 2020 dan tahun anggaran 2021, karena Pemkab Aceh Tenggara, sambung Sekdakab Mhd.Ridwan, selalu melakukan upaya perbaikan terhadap tata kelola, baik yang berkaitan dengan penatausahaan keuangan.
Karena, di dalam hasil pemeriksaan BPK RI, masih terdapat beberapa kelemahan baik sistem pengendalian intern maupun kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang termuat di dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, sebab itu, para OPD dianjurkan segera menindaklanjuti rekomendasi yang berkaitan dengan instansi masing-masing sebagaimana termuat di dalam laporan tersebut.
Pemberian opin Wajar Tanpa Pengeculian atas Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah karena telah memenuhi 4 kriteria yakni, kesesuaian dengan standard akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan sesuai dengan pengungkapan yang diatur di dalam standard akuntansi pemerintah (SAP), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan terakhir karena efektivitas sistem pengendalian inter.(b16)