KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) menggelar monitoring dan evaluasi (monev) dana desa tahun 2025, Rabu (16/7).

Bupati Agara, HM Salim Fakhry, SE, MM, menekankan pentingnya penggunaan dana desa sesuai aturan dan hukum. “Saya tidak mau lagi ada mendengar Kepala Desa yang tersandung hukum akibat penyalah gunaan dana desa,” tegas Bupati Salim Fakhry.
Monev yang dihadiri para kepala desa dari tiga kecamatan (Babussalam, Pokhisen, dan Lawe Bulan), Kajari Aceh Tenggara, Wakapolres Agara, dan pejabat terkait lainnya bertujuan memberikan pemahaman tentang aturan penggunaan dana desa.
Kepala DPMK Agara, Zahrul Akmal, SSTP, MM, melaporkan tingkat kehadiran kepala desa hampir 97%.

Wakapolres Agara, Kompol Yasir, mengingatkan kepala desa agar hati-hati dalam mengelola dana desa karena dana tersebut merupakan uang negara. “Jika disalahgunakan akan terjadi kerugian negara ini termasuk tindakan melawan hukum bisa dipidana dengan UU tipikor singkatnya,” kata Kompol Yasir.
Sebelum monev, Bupati bersama pejabat terkait melakukan inspeksi mendadak terhadap kendaraan dinas kepala desa. (cseh)