KUTACANE (Waspada): Pemerintah Daerah Kabupaten Aceh Tenggara melarang keras adanya Pungutan Liar (Pungli) pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan fungsional guru.
Larangan itu sesuai Surat Edaran yang diterbitkan Pj Bupati Aceh Tenggara, dengan nomor 800/32/2023 tentang Larangan Pungutan Liar pada Seleksi kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar (Pungli) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pemerintah.
Hal tersebut, di sampaikan Penjabat Bupati Agara, Drs. Syakir. M. Si melalui Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Agara Masudin didampingi Kadis Kominfo Zul Fahmy kepada Waspada.id, Senin (2/10).
Dikatakan, ada 4 point yang harus di perhatikan sebagai berikut, 1. Tidak melakukan pungutan apapun baik kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru maupun Pungutan yang dilakukan melalui perantara dari calon Pelamar PPPK Tenaga Guru.
- Memberi akses seluas-luasnya kepada Calon Pelamar PPPK Tenaga Guru terhadap standar pelayanan dan persyaratan secara transparan sesuai UU Nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik
- Menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat sebagai pelaku Pungutan Liar (Pungli) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Menyampaikan informasi atau pengumuman melalui media website, email group media sosial dan media pengumuman lainnya.
Untuk itu, Syakir berharap agar kedepannya tidak ada lagi Pungutan Liar khususnya di Kabupaten Aceh Tenggara pungkasnya. (cseh)