Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Agara Raih Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Pemkab Agara Raih Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik
Penghargaan tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Jamanuddin mewakili Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M. Si. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara raih penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2023 dari Ombudsman Republik Indonesia dengan Predikat B, Zona Hijau di Anjong Mon Mata Banda Aceh, Rabu (24/1).

Penghargaan tersebut diterima Asisten Administrasi Umum Jamanuddin mewakili Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M. Si yang didampingi Kabag Organisasi Aswin, Kadis Sosial Bahagia Wati, Kadis Disdukcapil Abri dan Pejabat mewakili beberapa OPD lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Agara Raih Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

IKLAN

Jamanuddin menjelaskan berdasarkan surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor : R/3789/PC.02/XII/2023 Perihal: Hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik tahun 2023. Sebagai pelaksanaan peraturan Presiden No. 18 tahun 2020 tentang rencana pembangunan jangka menengah Nasional tahun 2020-2024, Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik.

Pemkab Agara Raih Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik

“Kabupaten Aceh Tenggara memperoleh nilai 79.98 (Zona Hijau) dengan kategori peredikat B, di mana Agara bertahan dengan nilai kualitas tinggi dengan posisi zona hijau sekaligus ia menerangkan bahwa Ombudsman RI mendorong dan menindaklanjuti hasil penilaian tersebut,

  1. Memberikan apresiasi kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan Publik.
  2. Melakukan pembinaan kepada pimpinan dan pegawai yang bertugas pada unit yang menyelenggarakan pelayanan publik.
  3. Melakukan koordinasi dengan Ombudsman RI guna memperoleh pendampingan dalam rangka perbaikan atau penyempurnaan pemenuhan amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik khusunya dalam menyusun, menetapkan dan menerapkan standar pelayanan publik.
    Ada 7 unit layanan pada masa periode penilaian Juni-Oktober 2023:
  4. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  6. Puskesmas Babusalam
  7. Dinas Kesehatan
  8. Dinas Sosial
  9. Dinas Pendidikan
  10. Puskesmas Lawe Sumur
    Kemudian, Ombudsman juga menyampaikan dalam sambutannya mengatakan besar harapan Masyarakat akan peningkatan Kualitas pelayanan yang diselenggarakan di Kabupaten/Kota.

“Dimana Kualitas akan dapat diwujudkan sesuai dengan tujuan pelaksanaan reformasi birokrasi melalui penerapan manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan pengawasan dan penguatan akuntabilitas kinerja. Ombudsman RI Perwakilan Aceh tentunya siap mendampingi pungkasnya.(cseh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE