KUTACANE ( Waspada): Empat ribuan Pegawai Negeri Sipil, Aparatur Sipil Negara P3K di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara akhirnya bisa bernafas lega, setelah Pj Bupati menyatakan kesiapan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.
Penjabat Bupati Drs.Syakir M.Si melalui Sekdakab Mhd Ridwan SE.M.Si didampingi Kaban Pengelola Keuangan Daerah, Hatarudin.SE.Ak.MM kepada Waspada, Sabtu (8/4) malam mengatakan, pembayaran THR 2023 tersebut akan dibayarkan paling cepat H-10 Hari Raya Idul Fitri atau 10 April 2023.

Berdasarkan PP nomor 15 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 39 Tahun 2023, total THR yang harus dibayarkan Pemkab pada 4.328 pegawai negeri, 237 Pegawai P3K dan 30 anggota serta pimpinan DPRK, tercatat senilai Rp21.400.135.978.
Rinciaannya, urai Hatarudin, anggaran senilai Rp20.397. 609.000 ,diperuntukkan bagi 4.328 orang PNS, Rp856.494.100 untuk 237 Pegawai P3K dan Rp146.032.878 untuk 30 orang anggota dan pimpinan DPRK Aceh Tenggara, sedangkan total pegawai negeri, P3K dan anggota DPRK yang menerima THR tahun ini tercatat sebanyak 4.595 orang.
Sadikin, salah seorang PNS di lingkungan Pemkab Aceh Tenggara, mengaku senang dan bangga dengan kepedulian dan respon yang tinggi dari Pj Bupati Drs.Syakir.M.Si dan Sekdakab Mhd Ridwan.SE.M.Si serta pihak berkompeten lainnya, karena proses pencairan THR di bumi Sepakat Segenep terbilang cepat dan tepat waktu.
“Alhamdulillah, Pemkab Aceh Tenggara sangat respon dan sangat peduli dengan nasib serta kebutuhan pegawai negeri dan ASN P3K, terutama dalam menyambut dan merayakan Idul Fitri 1444 H, menyusul banyak dan besarnya kebutuhan yang harus dipenuhi ASN,” ujar Sadikin diamini PNS lainnya.(b16/cseh)