KUTACANE (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara (Agara) melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) saat ini sudah mencairkan alokasi Dana Desa (DD) Tahap II Tahun 2024 senilai Rp248.696.847.600 atau 91,28 persen.
Jumlah 91,28 persen yang telah dicairkan dari alokasi DD yang dikuncurkan oleh Pemerintah Pusat senilai Rp272.460.245.000, demikian Pj Bupati Agara, Drs. Syakir, M.Si melalui Kepala BPKD, Syukur Selamat Karo Karo, SE, M.Si. Ak kepada Waspada.id, saat dikonfirmasi melalui selulernya Rabu (24/7) pagi.
Lanjutnya, alokasi DD dari Pemerintah Pusat kepada Kabupaten Aceh Tenggara senilai Rp272.460.245.000 dan saat ini sudah terealisasi Rp248.696.847.600 atau 91,28%. Dari 385 desa sudah terealisasi sebanyak 315 desa dan hanya 70 desa lagi yang belum merealisasikan dana desanya untuk tahap yang kedua.
“Hanya empat kecamatan yang sudah merealisasikan dana desanya 100 persen yaitu Kecamatan Lawe Bulan dengan 24 desa, Kecamatan Badar sebanyak 18 desa dan Tanoh Alas 14 desa serta Kecamatan Semadam sebanyak 19 desa. Untuk itu pemerintah kabupaten mengucapkan terima kasih, semoga 12 kecamatan yang lainnya dapat secara menyeluruh merealisasikan dana desa di bawah kecamatannya masing masing,” ucap Syukur.
Dengan terealisasinya dana desa tahap kedua tahun 2024 diharapkan mampu mengentaskan kemiskinan ekstrem serta menjaga kestabilan inflasi di Aceh Tenggara, untuk itu diharapkan kepada seluruh pengulu kute dan imum mukim agar menggunakan dana desa yang berdaya guna dan tepat guna sehingga memiliki daya ungkit dalam mensejahterakan masyarakat Aceh Tenggara. Salah satunya adalah Kute Kutacane yang saat ini telah menggeliat dalam menjaga kebersihan di lingkungannya sehingga dapat mempekerjakan masyarakat di bidang sampah dan terkelolanya persampahan di sekitar Kutacane pada saat ini.
Syukur Selamat Karo Karo berharap kepada Inspektorat dan Kecamatan untuk melakukan Monev atas capaian realisasi dana desa tersebut agar tepat guna dan tidak meninggalkan masalah pada akhirnya, dengan harapan tidak seperti pepatah “arang habis besi binasa.
Dijelaskan, proses pencarian DD tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, yakni hanya dua tahap saja. Namun untuk mencairkan DD tersebut, ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh desa, Syukur lagi menjelaskan pencairan DD 2024 terbagi 2, DD earmark dan non earmark. Dana Desa earmark merupakan DD yang sudah ditentukan penggunaannya oleh pemerintah pusat. Dana Desa non earmark merupakan DD yang penggunaannya tidak ditentukan oleh pemerintah pusat. Dana Desa non earmark dapat digunakan untuk kegiatan lain yang sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa.
Menurut Syukur, masing-masing ada 2 tahap penyaluran. Untuk earmark, semua desa sama tahap I sebesar 60 persen dan tahap II sebesar 40 persen, ada tiga yang harus dicairkan earmark dalam pencairan tahap satu yakni BLT DD maksimal 25 persen tidak ada minimalnya, Ketahanan Pangan (Ketapang) minimal 20 persen dan stunting. “Jadi, ermark ini harus diinput dalam aplikasi OM SPAN yang baru, selanjutnya kalau sudah di input baru bisa mengajukan pencairan,” tambahnya. (cseh)