REDELONG (Waspada): Gaji tunjangan profesi (TC) kelangkaan dokter spesialis di Kabupaten Bener Meriah, belum terbayarkan mulai tri wulan 4 2023 hingga 2024 oleh Pemda setempat.
Data dihimpun Waspada, merujuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 061-5449 tahun 2019 tentang tata cara persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah adalah hak ASN.
Kriteria pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (TPP ASN) di lingkungan pemerintah daerah dapat berdasarkan beban kerja, prestasi kerja, tempat bertugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan atau pertimbangan objektif lainnya dengan menimbang objektif dan kemampuan keuangan dari pemerintah daerah.
Salah seorang Dokter Spesialis RSUD Muyang Kute Redelong, mewakili 19 orang dokter spesialis menyatakan, “tambahan penghasilan tunjangan kelangkaan profesi tersebut menjadi sebuah penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah terhadap kami”.
“Dasar dari pemberian tunjangan kelangkaan profesi ini dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, produktivitas, profesionalitas dan komitmen kami, dalam memberikan dan meningkatkan kinerja pelayanan yang optimal terhadap masyarakat pengguna jasa pelayanan kesehatan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah,” tambahnya yang enggan disebutkan namanya.
Dia menyebutkan, berdasarkan acuan basic salary (penghasilan jasa tetap) yang ideal yang dikeluarkan oleh Organisasi Profesi Ikatan Dokter Indonesia pada tahun 2013 berkisar antara Rp22.500.000 sampai Rp42.500.000/ bulan.
Sedangkan fee for service (penghasilan jasa profesi) yang besarannya tergantung dari kinerja atau produktivitas dokter yang bersangkutan; merupakan tambahan penghasilan positif terhadap basic salary yang dibayarkan dari jasa medis pelayanan BPJS yang sudah diatur dalam Permenkes.
Penghasilan jasa tetap merupakan penghasilan dasar setiap dokter yang besarannya bersifat tetap dalam kurun waktu tertentu dengan pertimbangan tidak semua Dokter Spesialis di RSUD Munyang Kute Redelong memiliki penghasilan jasa profesi yang layak.
Dengan tertundanya realisasi TPP kelangkaan profesi kami sejak 7 bulan lalu menjadi perhatian kami dalam melakukan pelayanan kesehatan dan berpotensi terjadinya kecenderungan penurunan profesionalisme dan kinerja rekan-rekan dokter di RSUD Muyang Kute Redelong.
Esensi dari pernyataan sikap kami para dokter spesialis RSUD Muyang Kute Redelong selayaknya mendapatkan penghargaan terhadap kelangkaan profesi, kondisi kerja, dan tempat kerja kami dalam melakukan pelayanan kesehatan yang dikonversi dalam bentuk pemberian TPP yang sebagaimana mestinya.
Dengan mempertimbangkan kontribusi profesi Dokter Spesialis RSUD Muyang Kute Redelong dalam mendukung program-program Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah terkait program kesehatan.
“Sebagai representative dari hasil kesepakatan kami, agar Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah dapat merealisasikan hak kami terhitung sejak bulan Oktober tahun 2023 yang belum dibayarkan serta pada tahun ini dibayarkan secara penuh dan bertahap,” ujarnya.
Sementara Kepala Dinas Keuangan Kabupaten Bener Meriah Marwan saat dikonfirmasi Waspada mengatakan, untuk TC profesi dokter sepsialis itu hanya dibayarkan 3 triulan hanya 9 bulan saja. “Karena TC itu disesuaikan dengan keuangan kemampuan keuangan daerah,” kata Marwan.
Dikatakannya lagi untuk itu bukan hanya dokter spesialis saja melainkan untuk semuanya tidak terbayarkan lagi dan karena kemampuan keuangan daerah dan untuk berikutnya juga tidak terbayarkan sebagiamana TC masuk dalam aturan pembayaran kemampuan keuangan daerah.(cno)