REDELONG (Waspada): Pemkab Bener Meriah kucurkan dana Rp11,1 miliar untuk mengendalikan inflasi Senin, (14/11).
“Dana ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) dan Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Bener Meriah Tahun Anggara 2022,” denikian (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bener Meriah Armansyah, SE, M.Si dalam siaran persnya yang juga selaku Ketua Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di kabupaten itu.
Armansyah, SE, M.Si merincikan, dana dari Rp11,1 miliar dana tersebut, Rp2.223.727.578.- ini merupakan pergeseran Dana Transfer Umum APBK sebesar 2 persen yang diperuntukan kepada bantuan sosial untuk usaha mikro, kecil dan menengah dengan rincian sebagai berikut; (a). Untuk Bansos Pertanian Rp865.800.000,- (b). UMKM Rp167.400.000,- (c). IKM Rp898.200.000.- (d). Becak Rp21.600.000.- dan (e). Sopir truk pasir Rp120.600.000.- sementara untuk penciptaan lapangan kerja senilai Rp150.127.578.
Sedangkan anggaran yang bersumber dari DID senilai Rp8.907.104.00,- kata dia, dipergunakan untuk, (a). peningkatan sarana dan prasarana pasar senilai Rp950.000.000.- (b) Bantuan sosial untuk Disabilitas , bantuan modal usaha masyarakat ekonomi lemah, bantuan sosial untuk petani, pengemudi becak barang dan orang, serta sopir angkutan pasir dan batu dengan total keseluruhan Rp2.773.400.000.
Armansyah menambahkan, sementara bantuan untuk budidaya tanaman pangan serta pemanfaatan lahan pekarangan senilai Rp210.000.000.- (d). Untuk Koperasi dan UKM Rp849.000.000.- (d). Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dalam bentuk bantuan usaha rumah tangga gender senilai Rp198.000.000.- (e). Bantuan pemberdayaan masyarakat miskin ekstrim, pedagang ikan pasar rakyat, serta pengembangan produk unggulan daerah senilai Rp1.926.704.000,- dan (f). Untuk peningkatan akses pasar hortikultura serta pasar murah sebesar Rp2.000.000.000,
“Artinya apa, untuk mendukung penanganan dampak inflasi terkait dengan kenaikan harga BBM utamanya di daerah Kabupaten Bener Meriah, Pemkab memang telah menganggarkan Belanja Wajib Perlindungan Sosial untuk periode bulan Oktober hingga Desember 2022 sebesar 11.1 miliar,” jelas Armansyah.
Dikatakannya lagi kebijakan ini d8ambil mengacu pada aturan pemerintah pusat, bahwa sebesar 2 persen dari alokasi DTU dan dana bagi hasil (DBH) daerah bisa digunakan untuk subsidi dalam rangka meredam dampak kenaikan harga BBM. Dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang belanja wajib dalam rangka penanganan dampak inflasi tahun 2022.(cno)
Teks foto: Plt Sekda Bener Meriah, Armansyah, SE, M.Si.Waspada/Sumarsono