BENER MERIAH (Waspada):Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah akan menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, meminta agar mereka segera turun menindaklanjuti temuan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.
Asisten II Setdakab Bener Meriah, Sayutiman (foto) menyebutkan surat itu bertujuan meminta pihak provinsi menindaklanjuti adanya dugaan galian C ilegal di Kecamatan Wih Pesam.
“Suratnya sedang berproses. Kalau secara lisan sudah kita sampaikan kepada mereka. Perlu diketahui, yang mengeluarkan izin galian itu provinsi, kita hanya merekom,” ungkapnya, Kamis (14/3).
Sayutiman mengatakan dengan turunnya DPMPTSP Aceh ke Bener Meriah, maka akan diketahui lokasi-lokasi galian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi izin operasional.
“Perlu ditekankan kembali, kesewenangan kita sebatas merekomendasi. Soal izin urusan provinsi. Maka pihak provinsi harus turun kelapangan agar diketahui lokasi mana berhak mendapatkan izin,” tegasnya.
Soal Sidak yang dilakukan tim gabungan beberapa hari lalu, kata Sayutiman, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan tim dan hasilnya disampaikan kepada provinsi.
Sebelumnya diberitakan, Dandim-0119-BM cek galian C, masih ditemukan belum sesuai norma pelestarian.(Cno)