Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Bener Meriah Surati DPMPTSP Aceh Terkait Dugaan Galian C ilegal

Pemkab Bener Meriah Surati DPMPTSP Aceh Terkait Dugaan Galian C ilegal
Kecil Besar
14px

BENER MERIAH (Waspada):Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bener Meriah akan menyurati Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, meminta agar mereka segera turun menindaklanjuti temuan galian C ilegal di wilayah Kecamatan Wih Pesam, Bener Meriah.

Asisten II Setdakab Bener Meriah, Sayutiman (foto) menyebutkan surat itu bertujuan meminta pihak provinsi menindaklanjuti adanya dugaan galian C ilegal di Kecamatan Wih Pesam.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemkab Bener Meriah Surati DPMPTSP Aceh Terkait Dugaan Galian C ilegal

IKLAN

“Suratnya sedang berproses. Kalau secara lisan sudah kita sampaikan kepada mereka. Perlu diketahui, yang mengeluarkan izin galian itu provinsi, kita hanya merekom,” ungkapnya, Kamis (14/3).

Sayutiman mengatakan dengan turunnya DPMPTSP Aceh ke Bener Meriah, maka akan diketahui lokasi-lokasi galian yang sudah memenuhi syarat dan mendapatkan rekomendasi izin operasional.

“Perlu ditekankan kembali, kesewenangan kita sebatas merekomendasi. Soal izin urusan provinsi. Maka pihak provinsi harus turun kelapangan agar diketahui lokasi mana berhak mendapatkan izin,” tegasnya.

Soal Sidak yang dilakukan tim gabungan beberapa hari lalu, kata Sayutiman, pihaknya akan menggelar pertemuan dengan tim dan hasilnya disampaikan kepada provinsi.

Sebelumnya diberitakan, Dandim-0119-BM cek galian C, masih ditemukan belum sesuai norma pelestarian.(Cno)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE