NAGAN RAYA (Waspada): Untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat dari pengaruh lingkungan usaha bangunan sarang walet, Pemkab Nagan Raya mengeluarkan Surat Edaran yang mengatur tentang pengelolaan bangunan usaha sarang burung walet.
Hal ini kita lakukan karena adanya laporan beberapa warga terkait dengan pengaruh lingkungan khususnya terhadap warga sekitar, pihak sekolah dan juga jamaah di tempat ibadah yang ada di sekitar bangunan usaha burung wallet tersebut, kata Pj Bupati Nagan Raya Fitriany Farhas melalui Kasatpol PP Saiful Bahri, Selasa (3/9)
Saiful menjelaskan, akibat terbiasanya kebisingan dan suara rekaman burung walet (tape recorder) maka masyarakat mengeluhkan soal kebisingan tersebut, disebabkan suara rekaman terdengar khususnya saat jam belajar dan saat azan serta saat shalat berjamaah lima waktu dilaksanakan.
Ia menambahkan, sebab itu dipandang perlu mengeluarkan surat edaran tentang masalah bangunan usaha sarang burung walet yang membatasi suara rekaman untuk tidak dihidupkan saat-saat tertentu seperti saat proses belajar-mengajar berlangsung mulai jam 7.30 sampai dengan jam 13.30, juga saat azan berkumandang sampai selesainya shalat jamaah lima waktu berlangsung.
Saiful berharap agar masyarakat dapat mematuhinya sehingga bangunan usaha burung walet dapat terus tumbuh berdampingan dengan lingkungan sekitar tanpa menimbulkan efek-efek negatif, jika tidak diindahkan maka akan diberi sanksi. (b22)