NAGAN RAYA (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nagan Raya, mengirimkan tim ke lokasi penemuan gelembung gas yang muncul di permukaan tanah di pinggir sungai Desa Gunung Cut, Kecamatan Darul Makmur, kata Bupati Nagan Raya, Dr. TR. Keumangan melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, Zulkifli, S.Pd, di Suka Makmue, Minggu (4/1)
“Sesuai perintah Bupati TRK, Pemkab Nagan Raya langsung mengirimkan tim ke lokasi untuk meninjau serta mengidentifikasi titik-titik keluarnya gelembung gas,” ujar Zulkifli.
Ia menjelaskan, gelembung yang diduga gas tersebut ditemukan pada sejumlah titik, fenomena ini mulai terpantau pascabanjir yang melanda wilayah itu pada 26 November 2025 lalu.

“Mulai dari dua hari lalu hingga 3 Januari 2026, masih ditemukan aktivitas keluarnya gas pada beberapa titik lokasi,” ungkapnya.
Zulkifli menambahkan, lokasi penemuan semburan gas telah diberikan pembatas sementara dan dipantau secara berkala oleh aparatur desa bersama unsur terkait guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Pemkab Nagan Raya akan melakukan kajian dan penelitian lebih lanjut terhadap fenomena alam tersebut,” katanya.
Proses kajian tersebut, akan dilakukan dengan berkoordinasi bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk memastikan jenis dan kandungan gas, sumber kemunculannya, serta potensi dampak terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menyalakan api di sekitar lokasi, tidak mendekati titik keluarnya gas, serta mengikuti arahan aparat setempat hingga hasil kajian resmi diterbitkan,” ucapnya.
Sementara Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Sekretariat Daerah Kabupaten Nagan Raya, Jasman, mengatakan hingga saat ini belum terdapat laporan terkait kerusakan maupun gangguan signifikan terhadap aktivitas masyarakat di sekitar lokasi.
“Hasilnya diberitahukan lebih lanjut secara resmi setelah hasil kajian dan pemeriksaan teknis diterima dari Dinas ESDM Aceh,” ujarnya usai melakukan peninjauan langsung ke lokasi bersama unsur pemerintah desa dan pihak terkait lainnya. (id83)











