SIGLI (Waspada.id): Langkah tegas Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie dalam menertibkan penyewa ruko milik daerah yang menunggak sewa selama bertahun-tahun mulai menuai tantangan.
Sejumlah pihak disebut-sebut memberikan “backing” kepada penyewa yang menolak membayar, termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) dan bahkan anggota legislatif daerah.
Dari hasil penelusuran di lapangan, banyak unit toko milik Pemkab Pidie yang berlokasi di kawasan Terminal Terpadu Kota Sigli diketahui tidak dibayar sewanya oleh para penyewa antara lima hingga sepuluh tahun terakhir.
Padahal, aset-aset tersebut merupakan sumber pendapatan asli daerah (PAD) yang penting bagi pembangunan di Kabupaten Pidie.
Baru-baru ini, Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie melakukan penertiban terhadap sejumlah penyewa toko milik Pemkab. Namun, langkah tersebut ternyata memunculkan perlawanan.
Sejumlah “backing” bermunculan dari berbagai kalangan, termasuk oknum pejabat, tokoh partai politik, hingga pimpinan DPRK Pidie yang memprotes tindakan penertiban dan penagihan sewa tersebut.
Plt. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pidie, Muslem, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap sejumlah ruko milik Pemkab di kawasan Terminal Terpadu Sigli. Ia menyebutkan, sebagian besar penyewa telah menunggak sewa hingga 10 tahun, padahal tarif sewa sesuai Qanun hanya sekitar Rp5 juta per tahun.
“Para penyewa itu selama ini menguasai, tinggal, dan membuka usaha di ruko milik Pemkab tanpa membayar sewa sesuai perjanjian. Saat kita lakukan penertiban, mereka malah mencari backing dari berbagai pihak,” ujar Muslem kepada Waspada, Selasa, (21/10)
Menurutnya, sejak upaya penertiban dilakukan, banyak pihak yang mencoba mengintervensi agar tindakan penagihan dihentikan. Beberapa di antaranya bahkan datang langsung menemuinya untuk meminta agar penyegelan ruko ditunda, dengan alasan ekonomi atau kedekatan pribadi dengan penyewa.
“Ada pejabat yang datang ke saya minta supaya jangan disegel, bahkan ada yang bilang siap menggantikan pembayaran sewa penyewa itu. Padahal, aturan tetap aturan,” tegasnya.
Muslem menegaskan, langkah penertiban tersebut merupakan bagian dari upaya Pemkab Pidie untuk meningkatkan PAD dan menegakkan disiplin pengelolaan aset daerah. Ia berharap semua pihak, termasuk unsur legislatif, dapat mendukung kebijakan ini demi kepentingan masyarakat luas.
“Kita tidak ingin aset daerah dikuasai secara pribadi tanpa kontribusi kepada daerah. Ini uang rakyat, jadi harus dikelola dengan tertib dan transparan,” tambah Muslem.
Sejumlah kalangan masyarakat juga mendukung langkah tegas Pemkab Pidie, dalam hal ini Dinas Perhubungan tersebut. Mereka menilai, penertiban aset daerah merupakan bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Pidie di bawah Bupati H Sarjani Abdullah dalam menegakkan tata kelola keuangan yang bersih dan akuntabel, serta menutup celah kebocoran PAD yang selama ini menjadi masalah klasik di daerah.(id69)