Pemkab Pidie Wajibkan Penyusunan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD

- Aceh
  • Bagikan
Pemkab Pidie Wajibkan Penyusunan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD
Pj Bupati Pidie Drs Samsul Azhar membuka acara Konsultasi Publik Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029, Selasa (3/12) di Aula Kantor Bapeda, daerah setempat. Waspada/Muhammad Riza

SIGLI (Waspada): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pidie mewajibkan menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Pemerintah Daerah.

“Hal ini penting untuk menjaga keberlangsungan sumber daya dan menjamin keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, mutu hidup generasi masa kini, serta generasi masa depan. Tentu saja dengan memperhatikan prinsip dan tujuan pembangunan berkelanjutan,” kata Pj Bupati Pidie Drs Samsul Azhar, saat membuka acara Konsultasi Publik Laporan Akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pidie Tahun 2025-2029, Selasa (3/12) di Aula Kantor Bapeda, daerah setempat.

Menurut mantan Camat Tiro/Truseb era Aceh konflik tersebut, KLHS harus memastikan bahwa prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan telah dimasukkan dalam proses penyusunan RPJMD. Sejurus dengan itu KLHS harus meningkatkan kualitas RPJMD sebagai upaya meminimalkan potensi pengaruh negatif atau risiko pelaksanaannya terhadap kondisi lingkungan hidup.

Hadir dalam acara itu Pj Sekda Pidie Jufrizal, Kepala Bapeda Kabupaten Pidie H Isnaini ST,M.S.i, para staf ahli Bupati Pidie, para Asisten Setda Kabupaten Pidie, para Tenaga Ahli Tim Penyusun KLHS RPJMD Kabupaten Pidie, Sekretaris DPRK, para Kepala Badan dan Dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie. Selanjutnya, para Kepala Sekretariat MPU, MPD, MAA, Baitul Maal, para Kabag, dan para camat.

Lanjut Samsul Azhar, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kajian Lingkungan Hidup Strategis adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif.

Hal ini kata dia, untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, atau program.

Pembangunan berkelanjutan, ujar dia, adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), hasil analisis KLHS paling sedikit memuat kajian, kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan.

Perkiraan dampak dan risiko lingkungan hidup,
kinerja layanan atau jasa ekosistem, efisiensi pemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, dan tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.

“Melalui kesempatan yang berbahagia ini, kami berharap agar penyusunan KLHS dapat melalui tahapan proses yang baik sehingga sangat dibutuhkan peran, masukan, saran positif dan konstruktif dari peserta forum,” paparnya.

Pemkab Pidie Wajibkan Penyusunan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD

“Dengan begitu, akan dapat kita sepakati komitmen bersama. Sekaligus rekomendasi atas perumusan mitigasi atau alternatif KLHS, untuk kemudian dapat kita integrasikan dalam rancangan awal RPJMD Kabupaten Pidie tahun 2025–2029,” tambahnya.

Hal ini penting sebut dia, mengingat permasalahan pembangunan. Samsul Azhar berharap melalui forum itu akan diperoleh masukan-masukan yang cerdas dan konstruktif bagi pembangunan Kabupaten Pidie ke depan. Hasil forum, ini juga diharapkan mampu melahirkan KLHS RPJMD Kabupaten Pidie tahun 2025-2029 yang berpihak kepada masyarakat Pidie.

Di tempat yang sama Kepala Bapeda Pidie HIsnaini ST,M.S.i, yang juga Ketua Panitia Pelaksana Konsultasi Publik Laporan Akhir KLHS RPJMD Kabupaten Pidie tahun 2025-2029, mengatakan, KLHS terhadap RPJMD Kabupaten Pidie bertujuan untuk mengidentifikasi pelaksanaan tujuan pembangunan berkelanjutan (TPB) di Kabupaten Pidie, mengidentifikasi capaian kinerja atau target indikator tujuan pembangunan berkelanjutan (ITPB) di Kabupaten Pidie sesuai dengan target nasional.

Selanjutnya kata Isnaini, merumuskan isu-isu strategis dan isu strategis prioritas utama pembangunan berkelanjutan berdasarkan potensi dan permasalahan wilayah serta ketercapaian kinerja atau target tujuan pembangunan berkelanjutan di Kabupaten Pidie. Kemudian, merumuskan rekomendasi terhadap isu strategis dan Tujuan pembangunan berkelanjutan yang belum tercapai dan menyusun skenario pencapaian TPB berdasarkan isu strategis yang berkembang di Kabupaten Pidie.

Dikatakan Isnaini, forum ini direncanakan dilaksanakan selama satu hari, yang dibagi dalam beberapa sesi, dimana pada sesi awal diisi dengan acara pembukaan yang didalamnya meliputi bimbingan dan arahan Pj. Bupati, selanjutnya sesi kedua diisi pemaparan Laporan akhir Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pidie tahun 2025-2029 oleh Tenaga Ahli KLHS Kabupaten Pidie.

Dia melaporkan jumlah peserta yang diundang dalam forum ini, sekira100 orang yang diantaranya terdiri dari para staf ahli, asisten, kepala SKPK, para Kabag, para camat, pimpinan perguruan tinggi, dan instansi vertikal.(b06)




Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VaZRiiz4dTnSv70oWu3Z dan Google News Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News ya.

Pemkab Pidie Wajibkan Penyusunan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD

Pemkab Pidie Wajibkan Penyusunan KLHS Dalam Penyusunan RPJMD

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *