KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Kota Jantho, Selasa (09/09/2025).
Sidang paripurna tersebut turut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRK Tentang Hutan Lindung kepada Pemkab Aceh Besar dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025.
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, diusulkan untuk menjadi sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang.

“RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan Kebijakan Nasional dan Asta cita bapak Presiden Prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sahkan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029,” kata Syukri dalam sambutan di hadapan anggota DPRK Aceh Besar.
Pansus DPRK Aceh Besar Sampaikan Rekomendasi Hutan Lindung
Pada kesempatan tersebut, terkait tata ruang Hutan Lindung, Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar Yusran Yunus meminta agar Pemerintah Aceh Besar segera menyusun naskah akademik dan diharapkan dilakukan penelitian secara terpadu terkait hutan lindung di Aceh Besar.
“Selain itu dokumen juga harus singkron dengan RTRW Provinsi Aceh setelah dilakukan konsultasi publik dengan stakeholders untuk menerima masukan demi kesempurnaan dokumen dimaksud,” pinta Yusran. (id65)