Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemkab Serahkan RPJMD Ke DPRK Aceh Besar

Pemkab Serahkan RPJMD Ke DPRK Aceh Besar
Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil menyerahkan dokumen Raqan RPJMD kepada Ketua DPRK di Gedung Paripurna Kota Jantho, Selasa (9/9). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KOTA JANTHO (Waspada.id): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar pada Sidang Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I Tahun 2025 di Kota Jantho, Selasa (09/09/2025).

Sidang paripurna tersebut turut mengagendakan Penyampaian Rekomendasi DPRK Tentang Hutan Lindung kepada Pemkab Aceh Besar dan Penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Perubahan PPAS APBK Aceh Besar tahun anggaran 2025.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. Syukri A. Jalil mengatakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, diusulkan untuk menjadi sebuah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 tahun mendatang.

Wakil Bupati Aceh Besar Drs. H. Syukri A Jalil menyampaikan Rancangan KUPA dan P-PPAS APBK Tahun 2025 di Gedung Paripurna Kota Jantho, Selasa (9/9). Waspada.id/Ist

“RPJMD yang kita ajukan ini sudah selaras dengan Kebijakan Nasional dan Asta cita bapak Presiden Prabowo. Kita harapkan bersama DPRK Aceh Besar, dalam waktu dekat kita sahkan menjadi Dokumen RPJMD Tahun 2025-2029,” kata Syukri dalam sambutan di hadapan anggota DPRK Aceh Besar.

Pansus DPRK Aceh Besar Sampaikan Rekomendasi Hutan Lindung

Pada kesempatan tersebut, terkait tata ruang Hutan Lindung, Ketua Panitia Khusus Hutan Lindung DPRK Aceh Besar Yusran Yunus meminta agar Pemerintah Aceh Besar segera menyusun naskah akademik dan diharapkan dilakukan penelitian secara terpadu terkait hutan lindung di Aceh Besar.

“Selain itu dokumen juga harus singkron dengan RTRW Provinsi Aceh setelah dilakukan konsultasi publik dengan stakeholders untuk menerima masukan demi kesempurnaan dokumen dimaksud,” pinta Yusran. (id65)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE