Scroll Untuk Membaca

Aceh

Pemko Banda Aceh Segera Tertibkan PKL Langgar Aturan

Pemko Banda Aceh Segera Tertibkan PKL Langgar Aturan
Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, bersama beberapa pejabat terkait lainnya saat meninjau beberapa lokasi lapak PKL di sejumlah lokasi di Banda Aceh. (Waspada/Zafrullah)
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada): Pemerintah Kota Banda Aceh akan segera menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar aturan, terutama yang berjualan di trotoar hingga ke badan/bahu jalan, demi ketertiban, kebersihan, dan keindahan kota, serta kenyamanan masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Pj Wali Kota Banda Aceh, Amiruddin, usai memimpin rapat terbatas di pendopo, Rabu (6/3) malam. Usai memimpin rapat, pj wali kota juga turun ke lapangan untuk mengecek langsung kondisi PKL di sejumlah titik dalam kota.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Pemko Banda Aceh Segera Tertibkan PKL Langgar Aturan

IKLAN

Sejumlah pejabat yang hadir pada kesempatan tersebut antara lain, Asisten Pemerintahan Keistimewaan dan Kesra Bachtiar, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Fadhil, Asisten Administrasi Umum Faisal, Kadiskopumkdag Samsul Bahri, Kadis LHK3 Hamdani Basyah, dan Kasatpol PP/WH M Rizal.

Menurut pj wali kota, selama ini pihaknya telah mendapat banyak keluhan dari masyarakat terkait keberadaan PKL yang membuka lapak hingga ke badan jalan. “Mulai dari masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pejalan kaki, hingga pemilik toko banyak komplain ke kita.”

Untuk itu, ia mengimbau agar para PKL dimaksud bersedia memindahkan lapaknya ke tempat yang telah disediakan pemerintah, seperti di lahan eks Terminal Keudah dan lokasi baru yang akan difungsikan, yakni rooftop gedung Pasar Aceh baru.

“Sebagai tahap awal, melalui dinas terkait terkait kita akan menyurati para PKL ini,” ujar Amiruddin di sela-sela peninjauan lapak PKL di Jalan Diponegoro, tepatnya di taman kota yang bersebelahan dengan Masjid Raya Baiturrahman. Lokasi PKL lain yang disorot pj wali kota adalah di sepanjang Jalan Tentra Pelajar, tepatnya di depan PLN Merduati.

Jika pendekatan persuasif tidak dihiraukan, Pemko Banda Aceh akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. “Karena sebenarnya ini telah melanggar undang-undang dan qanun. Lapak PKL harus di tempat yang disediakan pemerintah, tidak boleh di atas trotoar apalagi badan/bahu jalan,” ujarnya.

Salah satu aturan yang dimaksud pj wali kota adalah Qanun Kota Banda Aceh nomor 3 Tahun 2007 tentang Pengaturan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima. Pada pasal lima qanun tersebut, jelas termaktub bahwa di kawasan taman kota dan Masjid Raya Baiturrahman tidak dibenarkan melakukan kegiatan berjualan.

Masih menurut pj wali kota, keberadaan PKL di badan jalan dapat membahayakan pedagang itu sendiri, di samping membawa kemudharatan bagi orang banyak. “Bisa mengganggu akses pejalan kaki, arus lalu lintas, hingga akses keluar-masuk ke pertokoan.”

Selain itu, kesemrawutan PKL dapat menjadi preseden buruk bagi Banda Aceh -barometer Aceh- yang sejatinya merupakan destinasi wisata favorit wisatawan lokal maupun mancanegara. “Jangan sampai tata kota kita berbanding terbalik dengan branding wisata yang kita gencarkan selama ini,” ujarnya.

Apalagi Banda Aceh baru saja mendapatkan Piala Adipura kesebelas untuk kategori kota sedang tahun 2023 dari Kementerian LHK. “Target kita ke depan Piala Adipura Kencana. Untuk menuju ke sana, dibutuhkan peran aktif kita semua, termasuk para PKL dalam mewujudkan kota yang bersih, indah, dan tertib,” ujarnya lagi. (b03)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE