Aceh

Pemko Banda Aceh Tegaskan Disiplin ASN Berbasis Etika

Pemko Banda Aceh Tegaskan Disiplin ASN Berbasis Etika
Para ASN mengikuti Sosialisasi Penerapan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026). Waspada.id/Munawardi
Kecil Besar
14px

BANDA ACEH (Waspada.id): Dalam upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel, Pemerintah Kota Banda Aceh menggelar Sosialisasi Penerapan Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kode Etik di Balai Keurukon, Balai Kota Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kecermatan dalam pengelolaan hak ASN sekaligus menegakkan etika dan disiplin secara adil, konsisten, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sosialisasi tersebut diikuti seluruh Kepala Subbagian Umum, Kepegawaian, dan Aset di lingkungan Pemko Banda Aceh.

Sekretaris Daerah Kota Banda Aceh, Jalaluddin, ST, melalui Asisten Administrasi Umum, M. Nurdin, menegaskan bahwa disiplin ASN tidak semata-mata dimaknai sebagai pemberian sanksi, melainkan cerminan kesadaran etika dan tanggung jawab moral aparatur negara.

“Ketika etika dipahami dan dijaga, disiplin akan tumbuh secara alami. Sebaliknya, jika etika diabaikan, disiplin hanya menjadi formalitas administratif,” ujar Nurdin dalam sambutannya.

Ia menekankan perlunya perubahan paradigma dalam budaya kerja ASN. Menurutnya, orientasi kerja yang hanya berfokus pada rasa aman harus ditinggalkan dan digantikan dengan budaya kerja yang benar, sesuai aturan dan etika, serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Kasubbag Kepegawaian memiliki peran strategis dalam menjaga sistem kepegawaian. Karena itu, mereka harus memahami tugas pokok dan fungsi secara praktis dan kontekstual, mulai dari pengelolaan data ASN, absensi dan cuti, penilaian kinerja, mutasi, kenaikan pangkat, hingga penanganan pelanggaran disiplin,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Banda Aceh, Dra. Emila Sovayana, M.Si, menyampaikan bahwa penerapan disiplin ASN berlandaskan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Ia mendorong para Kasubbag agar mampu mendeteksi potensi pelanggaran sejak dini, melakukan pembinaan yang tepat, serta tidak ragu menindaklanjuti pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kami juga mendapat dukungan penuh dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam penegakan disiplin ASN. Ini harus diterapkan secara sungguh-sungguh,” tegas Emila.

Emila menambahkan, tahun 2026 ditetapkan sebagai tahun fokus penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemko Banda Aceh.

“ASN adalah penjaga sistem dan penentu wibawa pemerintah kota. Kunci utamanya adalah kedisiplinan dan penerapan etika kerja yang baik,” tutup dia. (id64)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE